Berita

Kondisi pembangunan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur/Humas Otorita IKN

Bisnis

Orang Miskin Bisa Tinggal di IKN, PUPR Pastikan Bakal Bangun Rumah Subsidi

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 14:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perumahan subsidi untuk masyarakat menengah ke bawah akan dibangun di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan bahwa orang miskin tetap bisa membeli rumah di ibu kota anyar tersebut.

"Tetap ada perumahan untuk masyarakat yang menengah ke bawah (di IKN), tetap ada,"kata juru bicara Menteri PUPR, Endra S. Atmawidjaja, dikutip Jumat (2/8).


"Prinsip seperti hunian berimbang yang pernah kita lakukan dengan UU Perumahan dan Permukiman itu tetap kita dorong. Jadi, tetap ada perumahan untuk masyarakat yang menengah ke bawah (di IKN)," sambungnya.

Menurut Endra, Kementerian PUPR akan berusaha untuk terus mendorong adanya hunian yang berimbang di ibu kota pengganti DKI Jakarta itu.

Pasalnya, kehadiran IKN, kata Endra bukan hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS) tetapi juga untuk warga biasa.

Meski demikian, saat ini PUPR sendiri belum dapat memastikan kapan pasar rumah subsidi bisa masuk ke IKN. Menurut Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur, zonasi untuk rumah subsidi masih disiapkan oleh Otorita IKN.

"Pastilah masuk (pasar rumah subsidi di IKN). Kalau enggak, nanti di mana sopir tinggal, di mana pegawai toko tinggal, pasti nanti sudah disiapkan (pembangunan rumah subsidi)," jelas Fitrah.

Fitrah memastikan rumah subsidi untuk masyarakat menengah ke bawah ini akan berada tepat di IKN, bukan di pinggiran ibu kota anyar itu, karena IKN disebut sebagai kota inklusif.

"Pasti ada zonasi tertentu. Akan ada (rumah subsidi di IKN), kan IKN bukan kota eksklusif. Presiden (Joko Widodo) selalu mengatakan 'ini kota inklusif', jadi siapa saja bisa (tinggal di IKN), segala golongan ada. Enggak mungkin orang kaya aja di sana," tuturnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya