Berita

Koordinator Fokus Kajian Jakarta Zulfikar/Ist

Nusantara

Perlu Strategi Terpadu Hadapi Badai PHK di Jakarta

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 10:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat PHK di Jakarta melonjak bila dibandingkan tahun 2023 yang hanya tercatat 683 orang.

Angka PHK di Jakarta mencapai 7.469 orang. Ini terjadi pada periode Januari 2024 sampai Juni 2024 atau mengalami lonjakan 994 persen.

Koordinator Fokus Kajian Jakarta Zulfikar menilai   tingginya angka PHK tersebut rawan terhadap pertumbuhan Ekonomi di Jakarta.


Padahal pertumbuhan ekonomi Jakarta, berdasarkan data BPS DKI Jakarta, berada pada 4,78 persen pada kuartal I-2024 dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar Rp896,1 triliun.

"Karena dampak dari PHK yang tinggi tersebut akan meningkatkan pengangguran secara drastis," kata Zulfikar dalam keterangannya, Jumat (2/8).

Data BPS DKI Jakarta juga mencatat, tingkat Pengangguran terbuka (TPT) pada 2023 di Jakarta sebesar 6,53 persen. 

Belum lagi efek menurunnya pendapatan dan daya beli masyarakat, serta potensi meningkatnya kemiskinan, efek kerawanan sosial, dan potensi terkoreksinya target pendapatan daerah, deflasi, serta imbasnya pada sektor-sektor lainnya.

"Kondisi ini tentunya situasi yang tidak baik-baik saja. Pemprov DKI bersama legislatif harus segera rumuskan konsep dan strategi terpadu untuk mengantisipasi badai PHK tersebut," kata Zulfikar. 

Diperlukan koordinasi terpadu lintas dinas, perusahaan daerah dan komponen daerah lainnya untuk menciptakan berbagai terobosan program padat karya, pengembangan sektor koperasi dan UMKM, insentif ekonomi pada pengusaha menengah, dan sebagainya.

Misalnya Bank DKI selaku mitra utama Pemprov DKI juga harus mengambil peran strategis dalam peningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan penyaluran kredit bagi para pelaku UMKM lebih banyak lagi.

Saat ini kredit dan pembiayaan segmen UMKM Bank DKI baru sebesar Rp5,41 triliun per Juni 2024 atau semester I/2024.

Kalau dimungkinkan penyaluran kredit kepada para pelaku UMKM dengan penyederhanaan teknis bank, serta mendorong lahirnya wirausaha pemula bagi para korban PHK dengan pendampingan, yang tentunya mengacu pada peraturan yang ada.

Semua stakeholder di DKI Jakata perlu bergerak untuk menyangga perekonomian Jakarta agar tetap stabil di tengah badai PHK tersebut.

"Sehingga target Kota Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global sesuai amanat UU No 2 Tahun 2024 dapat tercapai," demikian Zulfikar.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya