Berita

Koordinator Fokus Kajian Jakarta Zulfikar/Ist

Nusantara

Perlu Strategi Terpadu Hadapi Badai PHK di Jakarta

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 10:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat PHK di Jakarta melonjak bila dibandingkan tahun 2023 yang hanya tercatat 683 orang.

Angka PHK di Jakarta mencapai 7.469 orang. Ini terjadi pada periode Januari 2024 sampai Juni 2024 atau mengalami lonjakan 994 persen.

Koordinator Fokus Kajian Jakarta Zulfikar menilai   tingginya angka PHK tersebut rawan terhadap pertumbuhan Ekonomi di Jakarta.

Padahal pertumbuhan ekonomi Jakarta, berdasarkan data BPS DKI Jakarta, berada pada 4,78 persen pada kuartal I-2024 dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar Rp896,1 triliun.

"Karena dampak dari PHK yang tinggi tersebut akan meningkatkan pengangguran secara drastis," kata Zulfikar dalam keterangannya, Jumat (2/8).

Data BPS DKI Jakarta juga mencatat, tingkat Pengangguran terbuka (TPT) pada 2023 di Jakarta sebesar 6,53 persen. 

Belum lagi efek menurunnya pendapatan dan daya beli masyarakat, serta potensi meningkatnya kemiskinan, efek kerawanan sosial, dan potensi terkoreksinya target pendapatan daerah, deflasi, serta imbasnya pada sektor-sektor lainnya.

"Kondisi ini tentunya situasi yang tidak baik-baik saja. Pemprov DKI bersama legislatif harus segera rumuskan konsep dan strategi terpadu untuk mengantisipasi badai PHK tersebut," kata Zulfikar. 

Diperlukan koordinasi terpadu lintas dinas, perusahaan daerah dan komponen daerah lainnya untuk menciptakan berbagai terobosan program padat karya, pengembangan sektor koperasi dan UMKM, insentif ekonomi pada pengusaha menengah, dan sebagainya.

Misalnya Bank DKI selaku mitra utama Pemprov DKI juga harus mengambil peran strategis dalam peningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan penyaluran kredit bagi para pelaku UMKM lebih banyak lagi.

Saat ini kredit dan pembiayaan segmen UMKM Bank DKI baru sebesar Rp5,41 triliun per Juni 2024 atau semester I/2024.

Kalau dimungkinkan penyaluran kredit kepada para pelaku UMKM dengan penyederhanaan teknis bank, serta mendorong lahirnya wirausaha pemula bagi para korban PHK dengan pendampingan, yang tentunya mengacu pada peraturan yang ada.

Semua stakeholder di DKI Jakata perlu bergerak untuk menyangga perekonomian Jakarta agar tetap stabil di tengah badai PHK tersebut.

"Sehingga target Kota Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global sesuai amanat UU No 2 Tahun 2024 dapat tercapai," demikian Zulfikar.



Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:52

UPDATE

Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN ke KPK

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:08

Kemlu Jerman: Aksi Spionase Tiongkok Tidak Bisa Diremehkan

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:08

Orang Miskin Bisa Tinggal di IKN, PUPR Pastikan Bakal Bangun Rumah Subsidi

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:04

Feri Amsari: Megawati Teruji Mampu Tumbangkan Monster

Jumat, 02 Agustus 2024 | 13:55

Kemnaker Ingatkan Ahli K3 untuk Terus Kawal Implementasi K3 di Tempat Kerja

Jumat, 02 Agustus 2024 | 13:33

Siang Ini KPU Uji Publik Rancangan PKPU Kampanye Pilkada 2024

Jumat, 02 Agustus 2024 | 13:14

KPU Masih di Balik Bayang-bayang Hasyim Asyari?

Jumat, 02 Agustus 2024 | 12:55

Usai Pelatihan Amanah, Lima Teman Tuli Dapat Peluang Penempatan Kerja

Jumat, 02 Agustus 2024 | 12:46

Jelang HUT RI, Jokowi Bakal Groundbreaking Gedung BCA dan Empat Proyek Lain Pekan Depan

Jumat, 02 Agustus 2024 | 12:34

Jenazah Haniyeh Siap Dikuburkan di Qatar

Jumat, 02 Agustus 2024 | 12:32

Selengkapnya