Berita

Hermawi Taslim. /Net

Politik

DPP Nasdem Bantah Isu Felly Estelita Runtuwene Dipecat

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 07:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim angkat bicara terkait berita beredar yang menyebut Felly Estelita Runtuwene telah dipecat dari Partai Nasdem melalui Mahkamah Partai. 

Hermawi menjelaskan jika yang berhak melakukan pencabutan KTA adalah DPP Partai Nasdem. 

“Bukan pihak lain. Itu diatur di AD-ART partai,” tegasnya saat dikonfirmasi oleh RMOL, Jumat (2/8). 


Atas dasar itu, Hermawi menegaskan bahwa Felly Estelita Runtuwene yang adalah anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga anggota DPR RI terpilih 2024-2029 masih sebagai kader Nasdem.

Sebab, kata Hermawi, DPP Nasdem hingga saat ini tak pernah melihat SK yang beredar terkait putusan Mahkamah Partai Nasdem memecat Ketua Komisi IX DPR RI fraksi Nasdem itu. 

“Kalau kami sudah baca dan jika itu benar putusan Mahkamah Partai, kami akan rapat dan akan diinformasikan,” tegasnya. 

“Intinya, keputusan yang beredar dan sudah viral ada yang cabut KTA dan segala macam, sekadar informasi yang berhak mencabut KTA seseorang di Partai Nasdem adalah DPP Partai Nasdem setelah yang bersangkutan dipanggil, diundang, diklarifikasi, dan pihak tersebut diberi kesempatan bela diri,” imbuh Hermawi menegaskan.

Hermawi menambahkan, mengenai isu yang beredar di masyarakat terkait SK Mahkamah Partai Nasdem tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ia memastikan bakal mengecek kebenaran isu tersebut. 

“Kami akan segera lakukan konsolidasi internal. SK tersebut belum masuk DPP dan kita tidak tahu kebenarannya,” katanya.

Lebih jauh, Hermawi menyatakan bahwa sampai saat ini Partai Nasdem masih mengacu pada keputusan KPU tentang daftar calon DPR RI yang disahkan KPU. 

“Sejauh ini dari Dapil Sulut itu yang jadi adalah Felly Runtuwene. Saya minta ini dikutip dengan benar,” tegasnya.

Mengenai kabar persidangan di Mahkamah Partai Nasdem, Hermawi memastikan tidak ada permohonan memberhentikan kader atas nama Felly Estelita Runtuwene. 

“Tidak ada satupun permohonan di Mahkamah Partai itu untuk memberhentikan orang,” tukasnya.

Mengenai dugaan pergeseran suara di Pileg 2024, Hermawi kembali menegaskan bahwa Partai Nasdem bakal mengacu ke keputusan resmi KPU RI, yakni Felly Estelita Runtuwene merupakan anggota DPR RI fraksi Nasdem terpilih dari Dapil Sulut. 

“Kalau sudah ada diduga atau katanya kita mengacu ke lembaga resmi yakni KPU. Kalaupun ada laporan di KPU pasti sudah dibahas. Memang di Pemilu kalau kalah pasti kecewa. Tapi yang ingin saya katakan, sampai hari ini kita tetap mengacu pada ketetapan KPU, kursi Nasdem dari Sulut milik Felly Runtuwene,” pungkasnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya