Berita

Hermawi Taslim. /Net

Politik

DPP Nasdem Bantah Isu Felly Estelita Runtuwene Dipecat

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 07:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim angkat bicara terkait berita beredar yang menyebut Felly Estelita Runtuwene telah dipecat dari Partai Nasdem melalui Mahkamah Partai. 

Hermawi menjelaskan jika yang berhak melakukan pencabutan KTA adalah DPP Partai Nasdem. 

“Bukan pihak lain. Itu diatur di AD-ART partai,” tegasnya saat dikonfirmasi oleh RMOL, Jumat (2/8). 


Atas dasar itu, Hermawi menegaskan bahwa Felly Estelita Runtuwene yang adalah anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga anggota DPR RI terpilih 2024-2029 masih sebagai kader Nasdem.

Sebab, kata Hermawi, DPP Nasdem hingga saat ini tak pernah melihat SK yang beredar terkait putusan Mahkamah Partai Nasdem memecat Ketua Komisi IX DPR RI fraksi Nasdem itu. 

“Kalau kami sudah baca dan jika itu benar putusan Mahkamah Partai, kami akan rapat dan akan diinformasikan,” tegasnya. 

“Intinya, keputusan yang beredar dan sudah viral ada yang cabut KTA dan segala macam, sekadar informasi yang berhak mencabut KTA seseorang di Partai Nasdem adalah DPP Partai Nasdem setelah yang bersangkutan dipanggil, diundang, diklarifikasi, dan pihak tersebut diberi kesempatan bela diri,” imbuh Hermawi menegaskan.

Hermawi menambahkan, mengenai isu yang beredar di masyarakat terkait SK Mahkamah Partai Nasdem tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ia memastikan bakal mengecek kebenaran isu tersebut. 

“Kami akan segera lakukan konsolidasi internal. SK tersebut belum masuk DPP dan kita tidak tahu kebenarannya,” katanya.

Lebih jauh, Hermawi menyatakan bahwa sampai saat ini Partai Nasdem masih mengacu pada keputusan KPU tentang daftar calon DPR RI yang disahkan KPU. 

“Sejauh ini dari Dapil Sulut itu yang jadi adalah Felly Runtuwene. Saya minta ini dikutip dengan benar,” tegasnya.

Mengenai kabar persidangan di Mahkamah Partai Nasdem, Hermawi memastikan tidak ada permohonan memberhentikan kader atas nama Felly Estelita Runtuwene. 

“Tidak ada satupun permohonan di Mahkamah Partai itu untuk memberhentikan orang,” tukasnya.

Mengenai dugaan pergeseran suara di Pileg 2024, Hermawi kembali menegaskan bahwa Partai Nasdem bakal mengacu ke keputusan resmi KPU RI, yakni Felly Estelita Runtuwene merupakan anggota DPR RI fraksi Nasdem terpilih dari Dapil Sulut. 

“Kalau sudah ada diduga atau katanya kita mengacu ke lembaga resmi yakni KPU. Kalaupun ada laporan di KPU pasti sudah dibahas. Memang di Pemilu kalau kalah pasti kecewa. Tapi yang ingin saya katakan, sampai hari ini kita tetap mengacu pada ketetapan KPU, kursi Nasdem dari Sulut milik Felly Runtuwene,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya