Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Presisi

Kamtibmas Efektif Jika Kepolisian Berada di Bawah Kemendagri

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 06:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik mengenai posisi kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengemuka di tengah pembahasan revisi UU Polri saat ini.

Wacana ini pernah menghangat di era Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu pada periode pertama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Kini wacana itu kembali diusulkan oleh peneliti kajian kepolisian  Dr. Abdul Haris Fatgehipon, saat merespons bergulirnya isu transformasi Polri menjadi institusi super power di negeri ini serta efektivitas keamanan nasional.
   

   
“Polri berada di bawah Kemendagri adalah sesuatu yang tepat untuk menjaga stabilitas keamanan nasional saat ini. Polri yang berada di bawah Presiden menyebabkan kepala daerah sulit bertindak cepat dalam penanganan berbagai kasus konflik sosial, kerusuhan, dan kriminalitas, sebab Mendagri, Pemda tidak punya kewenangan dalam bidang keamanan,” kata Abdul Haris dalam keterangan kepada RMOL, Jumat (2/8). 

Menurut dia, seorang gubernur atau bupati harus membutuhkan waktu dalam berkoordinasi dengan kepolisian untuk meminta bantuan pengaman apabila terjadi kasus, kerusuhan, konflik sosial dan huru hara di daerahnya.

Abdul Haris pun menjelaskan bahwa fungsi polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada awal kemerdekaan, polisi berada di bawah Departemen Dalam Negeri saat itu.

“Keberadaan Polisi Pamong Praja kurang memiliki peran yang kuat, karena adanya Polri yang langsung berada di bawah presiden. Polisi Pamong Praja kadang berada pada posisi yang dilema saat melakukan operasi penegakan perda, penegakan ketertiban masyarakat, karena beririsan dengan kewenangan kepolisian, (sehingga) terjadi overlapping,” jelasnya.

Menurut Alumni Security Studies Universitas Kebangsaan Malaysia itu, alasan utama kepolisian berada di bawah Kemendagri agar lebih efektif dalam menjalankan tugas fungsinya dalam menjalankan peran keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

“Polisi dapat mendukung pemerintah daerah dalam bidang keamanan dan ketertiban yang saat ini banyak muncul kerawanan sosial, tindakan kriminal di berbagai daerah provinsi dan kabupaten kota,” jelasnya lagi. 

“Polisi yang berada dibawah mendagri sangat efektif dalam menciptakan keamanan di daerah. Kita sangat prihatin banyak daerah di Indonesia memiliki tingkat kerawanan sosial tinggi, seperti Yogyakarta," tegas Abdul Haris. 

Pasalnya, sambaung dia, Yogyakarta yang mendapat julukan kota pendidikan, saat ini sering terjadi kasus kriminal klitih yang menimbulkan korban jiwa. 

“Sulit diterima dengan akal sehat, Yogyakarta yang memiliki jumlah aparat kepolisian yang memadai, tetapi tidak bisa mengatasi berbagai kasus klitih. Pemda mengalami kesulitan dalam menciptakan keamanan di daerah yang dapat melindungi masyarakat,“ ungkap dia.

“Penempatan Kepolisian di bawah Kemendagri, sangat membantu pemda, terutama pemda yang wilayahnya berada di zona konflik seperti papua, dalam menjaga, menciptakan kondisi keamanan yang kondusif,” pungkas Abdul Haris.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya