Berita

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan, Amri Yusuf dalam konferensi pers, BPKH Connect pada Kamis (1/8)/RMOL

Politik

Soal Fatwa MUI, BPKH Bakal Tunggu Kesepakatan Pemerintah dan DPR

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 22:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain. 

Merespons keputusan tersebut, anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menegaskan bahwa Fatwa itu akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras dengan Fatwa MUI.

Ia mengatakan bahwa BPKH selama ini telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan akad wakalah sebagai landasan syariah dari jemaah yang memercayakan pengelolaan keuangan hajinya kepada BPKH. 

"BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2014," ujar Amri kepada awak media pada Kamis (1/8).

Amri juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak memberatkan jemaah yang akan berangkat pada tahun 2025 dan selanjutnya.  

“Kami mengajak semua pihak untuk mempelajari fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir," sambung Amri. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2018, Pasal 37 Ayat 5, pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR. 

“BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing," pungkas Amri Yusuf.


Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:52

UPDATE

Diam-diam Zita Anjani Ngefans Anies dari Dulu

Kamis, 01 Agustus 2024 | 18:01

Iklan Facebook Guyur Duit, IHSG Lompat 0,97%

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:59

Legislator Nasdem Hariadi Anwar Meninggal Dunia

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:55

Israel Ngaku Bunuh Petinggi Militer Hamas Mohammed Deif

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:50

Pembunuhan Ismail Haniyeh Hambat Perdamaian Palestina-Israel

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:46

Sejak Masuk Bursa Cawagub, Zita Anjani Ngaku Makin Sering Dapat Serangan

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:44

Kedubes Iran: Pembunuhan Haniyeh Telah Direncanakan Sejak Kunjungan Netanyahu ke AS

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:29

Gerindra dan KIM Segera Bersikap soal Pilkada Jakarta Setelah Prabowo Pulang dari Rusia

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:28

Jusuf Hamka Ingin Produk Pasar Tanah Abang Go Internasional

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:24

Advokasi Institute Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Suap Haji 2024

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:16

Selengkapnya