Berita

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan, Amri Yusuf dalam konferensi pers pada Kamis (1/8), di Gedung BPKH, Jakarta/RMOL-Fifi

Bisnis

BPKH Ungkap Penyebab Defisit Anggaran Rp317,36 Miliar pada 2023

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 21:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Defisit anggaran sebesar Rp317,36 miliar yang dialami Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) disebabkan karena beberapa faktor,  di antaranya pandemi Covid-19.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menjelaskan defisit tersebut terjadi lantaran keputusan Pemerintah dan DPR yang meringankan beban jemaah haji dengan tidak memberikan tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) kepada jamaah lunas 2020-2022 yang baru diberangkatkan pada 2023 akibat Covid-19.

Adapun sumber pembiayaan untuk jemaah lunas tunda  itu, kata Amri, diambil dari aset neto berupa akumulasi Nilai Manfaat yang tidak digunakan pada musim haji 2020 dan 2021. Serta tahun 2022 kuota keberangkatan jemaah hanya sebesar 50 persen.


“Dengan kata lain, defisit yang dialami bukan karena pengelolaan keuangan yang kurang baik tetapi efek dari keputusan Pemerintah dan DPR untuk mendukung jamaah lunas tunda 2020 dan 2022, yang secara akuntansi dicatatkan sebagai beban tahun berjalan 2023,” kata Amri kepada media pada Kamis (1/8).

Berdasarkan laporan, pada tahun 2023, BPKH mengelola tiga skema Bipih untuk membantu meminimalisir beban para jamaah. Dalam hal ini BPKH memberikan kompensasi tidak membayar tambahan Bipih kepada 84.609 jamaah lunas tunda tahun 2020 yang tidak dapat berangkat.

Sementara untuk jamaah lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 orang yang tidak berangkat karena pandemi hanya dikenakan Bipih 40 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara, jemaah 2023 (106.590 jemaah) membayar 55 persen dari BPIH.

“Jamaah lunas tunda 2022 dikenakan Bipih 40 persen dari total BPIH yang artinya mendapatkan subsidi nilai manfaat sebesar 60 persen. Sementara jamaah haji 2023 dikenakan Bipih 55 persen dari BPIH dengan subsidi nilai manfaat sebesar 45 persen. Sementara jamaah 2020 tidak dikenakan tambahan Bipih," jelasnya.

Amri juga memastikan bahwa rasio keuangan utama seperti likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas, masih cukup solid dan stabil serta berada di atas standar yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa dana haji, kata Amri, tetap dikelola dengan baik. 

Menurutnya, BPKH bersama Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk meringankan beban jamaah yang tertunda akibat pandemi covid-19 sebagai wujud tanggung jawab BPKH dalam mendukung umat Muslim di Indonesia.

“BPKH berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Kami percaya bahwa kolaborasi dengan semua pihak akan membantu mengatasi tantangan dan memastikan pengalaman haji yang lebih baik bagi semua," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya