Berita

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan, Amri Yusuf dalam konferensi pers pada Kamis (1/8), di Gedung BPKH, Jakarta/RMOL-Fifi

Bisnis

BPKH Ungkap Penyebab Defisit Anggaran Rp317,36 Miliar pada 2023

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 21:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Defisit anggaran sebesar Rp317,36 miliar yang dialami Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) disebabkan karena beberapa faktor,  di antaranya pandemi Covid-19.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menjelaskan defisit tersebut terjadi lantaran keputusan Pemerintah dan DPR yang meringankan beban jemaah haji dengan tidak memberikan tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) kepada jamaah lunas 2020-2022 yang baru diberangkatkan pada 2023 akibat Covid-19.

Adapun sumber pembiayaan untuk jemaah lunas tunda  itu, kata Amri, diambil dari aset neto berupa akumulasi Nilai Manfaat yang tidak digunakan pada musim haji 2020 dan 2021. Serta tahun 2022 kuota keberangkatan jemaah hanya sebesar 50 persen.


“Dengan kata lain, defisit yang dialami bukan karena pengelolaan keuangan yang kurang baik tetapi efek dari keputusan Pemerintah dan DPR untuk mendukung jamaah lunas tunda 2020 dan 2022, yang secara akuntansi dicatatkan sebagai beban tahun berjalan 2023,” kata Amri kepada media pada Kamis (1/8).

Berdasarkan laporan, pada tahun 2023, BPKH mengelola tiga skema Bipih untuk membantu meminimalisir beban para jamaah. Dalam hal ini BPKH memberikan kompensasi tidak membayar tambahan Bipih kepada 84.609 jamaah lunas tunda tahun 2020 yang tidak dapat berangkat.

Sementara untuk jamaah lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 orang yang tidak berangkat karena pandemi hanya dikenakan Bipih 40 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara, jemaah 2023 (106.590 jemaah) membayar 55 persen dari BPIH.

“Jamaah lunas tunda 2022 dikenakan Bipih 40 persen dari total BPIH yang artinya mendapatkan subsidi nilai manfaat sebesar 60 persen. Sementara jamaah haji 2023 dikenakan Bipih 55 persen dari BPIH dengan subsidi nilai manfaat sebesar 45 persen. Sementara jamaah 2020 tidak dikenakan tambahan Bipih," jelasnya.

Amri juga memastikan bahwa rasio keuangan utama seperti likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas, masih cukup solid dan stabil serta berada di atas standar yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa dana haji, kata Amri, tetap dikelola dengan baik. 

Menurutnya, BPKH bersama Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk meringankan beban jamaah yang tertunda akibat pandemi covid-19 sebagai wujud tanggung jawab BPKH dalam mendukung umat Muslim di Indonesia.

“BPKH berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Kami percaya bahwa kolaborasi dengan semua pihak akan membantu mengatasi tantangan dan memastikan pengalaman haji yang lebih baik bagi semua," pungkasnya.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya