Berita

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin/RMOLJabar

Politik

Soal Pelegalan Praktik Aborsi, Bey Machmudin: Itu Bersyarat

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 19:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Aturan terbaru pemerintah yang melegalkan praktik aborsi dipastikan diiringi oleh sejumlah syarat. Jika tak terpenuhi syaratnya, maka praktik aborsi akan dianggap ilegal.

Oleh karena itu, masyarakat harus terlebih membaca dan paham syarat-syarat yang tertuang dalam aturan tersebut. 

"Itu ada bersyarat, harus dibaca dulu bersyaratnya itu apa," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, dikutip RMOLJabar, Kamis (1/8). 


Bey menilai, pemerintah pusat saat mengeluarkan aturan pasti telah melalui pertimbangan-pertimbangan terlebih dahulu. 

"Jadi pasti sudah dengan melalui pertimbangan yang matang tentang bersyaratnya, masih ada syaratnya (untuk melakukan aborsi)," tandasnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7).

Dalam PP 28/2024 itu disebutkan, pemerintah mengizinkan setiap orang melakukan praktik aborsi bagi korban rudapaksa atau perkosaan, tetapi harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan sesuai dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Adapun syarat dan ketentuan aborsi bagi korban rudapaksa yaitu terdapat indikasi kedaruratan medis, lalu korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya