Berita

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin/RMOLJabar

Politik

Soal Pelegalan Praktik Aborsi, Bey Machmudin: Itu Bersyarat

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 19:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Aturan terbaru pemerintah yang melegalkan praktik aborsi dipastikan diiringi oleh sejumlah syarat. Jika tak terpenuhi syaratnya, maka praktik aborsi akan dianggap ilegal.

Oleh karena itu, masyarakat harus terlebih membaca dan paham syarat-syarat yang tertuang dalam aturan tersebut. 

"Itu ada bersyarat, harus dibaca dulu bersyaratnya itu apa," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, dikutip RMOLJabar, Kamis (1/8). 


Bey menilai, pemerintah pusat saat mengeluarkan aturan pasti telah melalui pertimbangan-pertimbangan terlebih dahulu. 

"Jadi pasti sudah dengan melalui pertimbangan yang matang tentang bersyaratnya, masih ada syaratnya (untuk melakukan aborsi)," tandasnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7).

Dalam PP 28/2024 itu disebutkan, pemerintah mengizinkan setiap orang melakukan praktik aborsi bagi korban rudapaksa atau perkosaan, tetapi harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan sesuai dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Adapun syarat dan ketentuan aborsi bagi korban rudapaksa yaitu terdapat indikasi kedaruratan medis, lalu korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya