Berita

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin/RMOLJabar

Politik

Soal Pelegalan Praktik Aborsi, Bey Machmudin: Itu Bersyarat

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 19:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Aturan terbaru pemerintah yang melegalkan praktik aborsi dipastikan diiringi oleh sejumlah syarat. Jika tak terpenuhi syaratnya, maka praktik aborsi akan dianggap ilegal.

Oleh karena itu, masyarakat harus terlebih membaca dan paham syarat-syarat yang tertuang dalam aturan tersebut. 

"Itu ada bersyarat, harus dibaca dulu bersyaratnya itu apa," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, dikutip RMOLJabar, Kamis (1/8). 

Bey menilai, pemerintah pusat saat mengeluarkan aturan pasti telah melalui pertimbangan-pertimbangan terlebih dahulu. 

"Jadi pasti sudah dengan melalui pertimbangan yang matang tentang bersyaratnya, masih ada syaratnya (untuk melakukan aborsi)," tandasnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7).

Dalam PP 28/2024 itu disebutkan, pemerintah mengizinkan setiap orang melakukan praktik aborsi bagi korban rudapaksa atau perkosaan, tetapi harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan sesuai dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Adapun syarat dan ketentuan aborsi bagi korban rudapaksa yaitu terdapat indikasi kedaruratan medis, lalu korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya