Berita

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (1/8)/RMOL

Hukum

Mbak Ita Minta Doa Usai Diperiksa KPK 2,5 Jam

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 12:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai diperiksa selama 2,5 jam, Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita hanya memohon doa tanpa memberikan pernyataan terkait materi pemeriksaannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Hal itu disampaikan langsung Mbak Ita usai menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam sejak pukul 08.59 WIB hingga pukul 11.35 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja," kata Mbak Ita kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (1/8).


Namun demikian, saat ditanya terkait materi pemeriksaan, terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Mbak Ita enggan menjawabnya.

"Sudah tolong, itu saja, sudah sudah. Saya mohon doa, semuanya sesuai prosedur," tegas Mbak Ita.

Dia pun enggan merespons saat ditanya soal aliran dana dari para kontraktor yang menggarap proyek-proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

"Sudah, sudah, tolong, tolong, ke penyidik saja ya tolong disampaikan ke penyidik saja," singkat Mbak Ita saat desak-desakan dengan wartawan untuk meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK.

Bahkan saat ditanya soal rencana pencalonannya kembali di Pilwalkot Semarang pada 2024 ini, Mbak Ita juga tidak mau menjawab.

"Kalau masalah pencalonan saya tidak komentar. Terima kasih loh, mohon doanya saja ya," pungkasnya.

Sementara itu, suami Mbak Ita, Alwin Basri (AB) selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 09.15 WIB. Alwin Basri sebelumnya juga sudah diperiksa pada Selasa (30/7).

Sementara itu pada Rabu (31/7), penyidik juga telah memeriksa 2 orang tersangka, namun diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keduanya adalah, Ketua Gapensi Kota Semarang yang juga Direktur PT Chimarder 777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri, Martono (MTN); dan P Rachmat Utama Djangkar (RPUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Kepada wartawan, kedua orang dimaksud pun mengakui sudah menerima SPDP sebagai tersangka dari KPK.

Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya yang terletak

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Walikota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri (AB), Martono (MTN), dan P Rahmat U Djangkar (PRUD).

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya