Berita

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (1/8)/RMOL

Hukum

Mbak Ita Minta Doa Usai Diperiksa KPK 2,5 Jam

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 12:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai diperiksa selama 2,5 jam, Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita hanya memohon doa tanpa memberikan pernyataan terkait materi pemeriksaannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Hal itu disampaikan langsung Mbak Ita usai menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam sejak pukul 08.59 WIB hingga pukul 11.35 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja," kata Mbak Ita kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (1/8).


Namun demikian, saat ditanya terkait materi pemeriksaan, terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Mbak Ita enggan menjawabnya.

"Sudah tolong, itu saja, sudah sudah. Saya mohon doa, semuanya sesuai prosedur," tegas Mbak Ita.

Dia pun enggan merespons saat ditanya soal aliran dana dari para kontraktor yang menggarap proyek-proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

"Sudah, sudah, tolong, tolong, ke penyidik saja ya tolong disampaikan ke penyidik saja," singkat Mbak Ita saat desak-desakan dengan wartawan untuk meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK.

Bahkan saat ditanya soal rencana pencalonannya kembali di Pilwalkot Semarang pada 2024 ini, Mbak Ita juga tidak mau menjawab.

"Kalau masalah pencalonan saya tidak komentar. Terima kasih loh, mohon doanya saja ya," pungkasnya.

Sementara itu, suami Mbak Ita, Alwin Basri (AB) selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 09.15 WIB. Alwin Basri sebelumnya juga sudah diperiksa pada Selasa (30/7).

Sementara itu pada Rabu (31/7), penyidik juga telah memeriksa 2 orang tersangka, namun diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keduanya adalah, Ketua Gapensi Kota Semarang yang juga Direktur PT Chimarder 777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri, Martono (MTN); dan P Rachmat Utama Djangkar (RPUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Kepada wartawan, kedua orang dimaksud pun mengakui sudah menerima SPDP sebagai tersangka dari KPK.

Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya yang terletak

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Walikota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri (AB), Martono (MTN), dan P Rahmat U Djangkar (PRUD).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya