Berita

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid/RMOL

Politik

Kata Gus Jazil

Lukman Edy Menyesatkan dan Mau Memecah Belah Soliditas PKB

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 09:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Hubungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) makin panas dingin. Terbaru, muncul penegasan bahwa Lukman Edy tidak berhak membawa-bawa PKB karena sudah bukan anggota.

Kemarin, Lukman Edy memenuhi undangan PBNU dalam rangka menjelaskan ihwal kisruh PKB dan PBNU. Eks Sekjen PKB itu bertemu sejumlah utusan PBNU selama lebih kurang 2 jam di kantor PBNU, kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

"Lukman Edy sudah bukan anggota PKB lagi sehingga keterangannya  tidak memiliki legal standing, tidak berhak membawa-bawa nama PKB," kata Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/8).


Menurut pria yang akrab disapa Gus Jazil itu, pernyataan Lukman Edy menyesatkan. Di antaranya pernyataan soal penyebab kisruh PKB dan PBNU karena sebagian besar kewenangan Dewan Syuro dihapus oleh kepemimpinan Cak Imin.

"Pernyataannya sudah usang, menyesatkan dan motifnya ingin memecah belah soliditas PKB," kata Gus Jazil.

Ia menegaskan tindakan Muhaimin sebagai ketua umum PKB adalah benar dan sesuai aturan partai. Sebab seluruh kader lebah pada Muktamar di Bali tahun 2019 telah menyepakati bahwa ketua umum memiliki kewenangan tertinggi di partai.

"Muktamar sebagai forum tertinggi partai menetapkan AD/ART dan hasil muktamar PKB di Bali telah menetapkan ketua uUmum adalah mandataris muktamar yang memiliki kewenangan tertinggi dalam partai," tukas Gus Jazil.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya