Berita

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus/RMOL

Politik

PDIP Terima Info akan Terbit Perppu untuk Revisi UU MD3

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 04:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus mengaku memperoleh informasi terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memuluskan revisi Undang Undang Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3).

Mulanya Deddy merepons pertanyaan soal bagaimana tanggapan PDIP sebagai partai politik peraih suara terbanyak di Pileg 2024 berdasarkan rekapitulasi akhir KPU RI. 

"Ya, kan memang harusnya begitu. Emang apa yang mengejutkan?” kata Deddy kepada wartawan di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/7). 


Deddy lantas mengaku mendapatkan kabar bahwa bakal ada Perppu untuk memuluskan revisi UU MD3 di parlemen. 

“Yang mengejutkan itu, kalau kalian mungkin perlu, ada kabar-kabar, katanya, ada ini Perppu MD3, mau dibuat," kata Anggota DPR RI fraksi PDIP ini.

Deddy meminta wartawan agar informasi tersebut dicek kebenarannya. Ia mengatakan untuk menanyakan langsung kepada Mensesneg Pratikno. 

“Nah, kalian ceklah. Saya kan cuma dengar info. Kalian cari, bener nggak itu? Tanya sama Pratik (Pratikno, Mensesneg) sana," demikian Deddy.

Apa yang terjadi jika UU MD3 direvisi ketika PDIP menjadi pemenang Pemilu 2024?

Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, PDIP semestinya berhak menduduki kursi ketua DPR karena mempunyai jumlah kursi terbanyak di DPR periode 2024-2029. 

Hal itu termuat dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b UU MD3 yang berbunyi "Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR."



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya