Berita

Direktur Program Indonesia Institute for Social Development (IISD), Ahmad Fanani/

Politik

Sambut Baik Pengesahan PP Kesehatan, IISD Beri Catatan Penting

RABU, 31 JULI 2024 | 21:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia Institute for Social Development (IISD), menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. 

PP ini, yang terdiri atas 1172 pasal, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024.

Adapun, salah satu aspek penting yang diatur dalam PP ini adalah ketentuan mengenai pengendalian zat adiktif, termasuk produk tembakau dilarang dijual eceran.


Direktur Program Indonesia Institute for Social Development (IISD), Ahmad Fanani, menilai pengesahan aturan tersebut sebagai langkah penting dalam transformasi kesehatan menuju Visi Indonesia Emas 2045. Menurutnya, PP tersebut dianggap progresif. 

“Larangan Penjualan kepada Orang di Bawah 21 Tahun: Rokok tidak boleh dijual atau diberikan kepada individu di bawah usia 21 tahun, meningkat dari batas usia 18 tahun dalam regulasi sebelumnya (PP 109 Tahun 2012),” kata Fanani dalam keterangannya, Rabu (31/7). 

Fanani pun menyambut baiik larangan penjualan rokok dalam radius 200 neter dari Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak. Menurutnya, aturan ini bertujuan meminimalisir potensi anak-anak dan pelajar untuk merokok.

Selain itu, aturan mengenai tempat merokok harus terpisah dari bangunan utama dan jauh dari lalu lalang orang sebagaimana diatur dalam Pasal 443 Ayat (5) pun sangat baik. 

Kemudian, larangan merokok atau menampilkan rokok di media apapun sebagaimana tertuang dalam Pasal 456 juga sangat positif.

Meskipun menyambut baik beberapa pengaturan progresif tersebut, Fanani mencatat beberapa kekurangan dalam PP tersebut. 

“Iklan Rokok Masih Diperbolehkan: Larangan iklan hanya berlaku di media sosial. Iklan di media lain masih diperbolehkan dengan batasan tertentu, seperti di televisi pada pukul 22.00 hingga 05.00 dan di luar ruang dengan jarak minimal 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,” tuturnya.

Selain itu, iklan pada anak muda dianggap sebagai salah satu faktor signifikan yang menstimulasi anak muda untuk merokok. 

“Di ASEAN, hanya Indonesia yang masih membolehkan iklan rokok, yang dinilai menghambat upaya pengendalian epidemi rokok,” katanya. 

“Peringatan Kesehatan yang Kurang Dominan: Pictorial health warning (PHW) hanya menempati 50% dari bagian atas kemasan sisi lebar depan dan belakang, meningkat dari 40% dalam regulasi sebelumnya. Namun, berbagai riset menunjukkan PHW lebih efektif jika besaran melebihi 80%,” sambungnya.

Lebih jauh, Fanani menegaskan bahwa pengesahan PP 28/2024 ini bukanlah akhir dari upaya mengatasi darurat tembakau, tetapi menunjukkan niat baik pemerintah untuk memperbaiki kondisi. 

“Ppenting pengawalan terhadap implementasi PP ini agar semua pihak mematuhi aturan yang ditetapkan demi kesehatan masyarakat,” pungkasnya.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya