Berita

Direktur Program Indonesia Institute for Social Development (IISD), Ahmad Fanani/

Politik

Sambut Baik Pengesahan PP Kesehatan, IISD Beri Catatan Penting

RABU, 31 JULI 2024 | 21:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia Institute for Social Development (IISD), menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. 

PP ini, yang terdiri atas 1172 pasal, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024.

Adapun, salah satu aspek penting yang diatur dalam PP ini adalah ketentuan mengenai pengendalian zat adiktif, termasuk produk tembakau dilarang dijual eceran.


Direktur Program Indonesia Institute for Social Development (IISD), Ahmad Fanani, menilai pengesahan aturan tersebut sebagai langkah penting dalam transformasi kesehatan menuju Visi Indonesia Emas 2045. Menurutnya, PP tersebut dianggap progresif. 

“Larangan Penjualan kepada Orang di Bawah 21 Tahun: Rokok tidak boleh dijual atau diberikan kepada individu di bawah usia 21 tahun, meningkat dari batas usia 18 tahun dalam regulasi sebelumnya (PP 109 Tahun 2012),” kata Fanani dalam keterangannya, Rabu (31/7). 

Fanani pun menyambut baiik larangan penjualan rokok dalam radius 200 neter dari Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak. Menurutnya, aturan ini bertujuan meminimalisir potensi anak-anak dan pelajar untuk merokok.

Selain itu, aturan mengenai tempat merokok harus terpisah dari bangunan utama dan jauh dari lalu lalang orang sebagaimana diatur dalam Pasal 443 Ayat (5) pun sangat baik. 

Kemudian, larangan merokok atau menampilkan rokok di media apapun sebagaimana tertuang dalam Pasal 456 juga sangat positif.

Meskipun menyambut baik beberapa pengaturan progresif tersebut, Fanani mencatat beberapa kekurangan dalam PP tersebut. 

“Iklan Rokok Masih Diperbolehkan: Larangan iklan hanya berlaku di media sosial. Iklan di media lain masih diperbolehkan dengan batasan tertentu, seperti di televisi pada pukul 22.00 hingga 05.00 dan di luar ruang dengan jarak minimal 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,” tuturnya.

Selain itu, iklan pada anak muda dianggap sebagai salah satu faktor signifikan yang menstimulasi anak muda untuk merokok. 

“Di ASEAN, hanya Indonesia yang masih membolehkan iklan rokok, yang dinilai menghambat upaya pengendalian epidemi rokok,” katanya. 

“Peringatan Kesehatan yang Kurang Dominan: Pictorial health warning (PHW) hanya menempati 50% dari bagian atas kemasan sisi lebar depan dan belakang, meningkat dari 40% dalam regulasi sebelumnya. Namun, berbagai riset menunjukkan PHW lebih efektif jika besaran melebihi 80%,” sambungnya.

Lebih jauh, Fanani menegaskan bahwa pengesahan PP 28/2024 ini bukanlah akhir dari upaya mengatasi darurat tembakau, tetapi menunjukkan niat baik pemerintah untuk memperbaiki kondisi. 

“Ppenting pengawalan terhadap implementasi PP ini agar semua pihak mematuhi aturan yang ditetapkan demi kesehatan masyarakat,” pungkasnya.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya