Berita

Menteri kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono/Ist

Bisnis

Pendataan Nelayan Karut Marut, Jokowi Diminta Evaluasi Trenggono

RABU, 31 JULI 2024 | 19:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sejak 2017, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) mengganti Kartu Nelayan menjadi KUSUKA dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. 

KUSUKA sendiri diperuntukan menjadi identitas tunggal Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan.

Meski sudah berjalan 7 tahun, banyak nelayan tradisional yang mengeluhkan tentang proses pendataan KUSUKA, karena dirasa sangat lambat dan fungsinya yang tidak maksimal.


Dengan begitu, kinerja KKP di bawah Sakti Wahyu Trenggono kurang maksimal dalam implementasi KUSUKA.

Berdasarkan hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kabupaten Subang, Ajuki, menyatakan,  masih banyak nelayan tradisional yang belum terdaftar dalam KUSUKA.

“Masih banyak nelayan tradisional yang belum terdaftar dalam KUSUKA, masih banyak juga yang tidak paham dan mengerti tentang KUSUKA. Apalagi manfaatnya belum dirasakan oleh Nelayan di Subang," ungkap Ajuki dalam keterangannya kepada redaksi, Rabu (31/7).

Apabila nantinya ada KUSUKA, harapannya dapat mendorong nelayan terutama nelayan kecil untuk lebih baik dan sejahtera” Sambungnya.

Tidak jauh beda dengan nelayan di Subang, hal serupa disampaikan oleh nelayan tradisional di Lingga, Labuhanbatu Utara, Kendal, Lamongan dan Lombok Utara. 

Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Pemberdayaan Ekonomi Nelayan DPD KNTI Labuhanbatu Utara, Nizar Herlina menyampaikan bahwa baru beberapa nelayan saja yang mendapatkan KUSUKA. Salah satu penyebabnya karena terbatasnya waktu pendataan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan.

“Pendataan KUSUKA yang dilakukan oleh Dinas Perikanan hanya beberapa waktu saja, selain itu manfaat KUSUKA juga tidak dirasakan oleh nelayan kecil maupun pedagang ikan. Ke depan, KUSUKA diharapkan memberi kemudahan berusaha bagi nelayan, termasuk mendorong peningkatan harga ikan di Labuhanbatu Utara," ujar Nizar.

Senada dengan Nizar, Pengurus KNTI Kabupaten Lamongan, Mufathon berharap KUSUKA memberikan kemudahan untuk nelayan mendapatkan BBM Bersubsidi.
 
“Harapannya KUSUKA ini ke depan bisa mempermudah nelayan mendapatkan BBM bersubsidi, sehingga nelayan bisa fokus melaut tanpa terbebani dengan membuat surat rekomendasi secara berkala," tegas Mufathon.

Sementara itu, beberapa nelayan menyampaikan, baru memiliki E-KUSUKA (Elektronik) dan tidak tahu penggunaanya.

Berdasarkan dasboard KUSUKA, saat ini yang terdata nelayan 895.841 (67,8 persen), pembudidaya ikan 589.674 (43,49 persen), dan petambak garam 18.386 (81.97 persen). Data ini tidak menunjukan kepemilikan KUSUKA atau E-KUSUKA.

Kurang maksimalnya pendataan KUSUKA sejak 2017, menurut Sekretaris Jenderal DPP  KNTI, Iing Rohimin, penyebab nelayan tidak mendapatkan haknya sebagaimana termaktub dalam UU No 7/2016 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“KUSUKA telah menjadi identitas tunggal bagi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, sehingga apabila pendataannya yang sudah dimulai sejak 2017 belum tuntas akan berimplikasi terhadap pemenuhan hak nelayan,” terang Iing.

Karena itu, Iing meminta Presiden untuk mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan yang belum optimal melakukan pendataan nelayan melalui KUSUKA. 

Menteri kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono harus bekerja lebih keras dan mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak agar pendataan nelayan melalui KUSUKA cepat dilakukan dan memberi dampak bagi kesejahteraan keluarga nelayan kecil. 

KNTI pun berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengetahui persoalan ini. Pasalnya, mewujudkan kesejahteraan nelayan sudah menjadi janji Jokowi sejak 2014. Sudah sepatutnya, Jokowi mengevaluasi kinerja Trenggono.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya