Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/Ist

Hukum

KPK Tetapkan 7 Tersangka Korupsi LPEI

RABU, 31 JULI 2024 | 18:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (31/7).

Para tersangka berstatus penyelenggara negara dan pihak swasta. KPK pun masih melakukan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti.


"Menindaklanjuti hal tersebut, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 7 orang WNI pada 29 Juli 2024. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," jelas Tessa.

Namun demikian, KPK belum mengumumkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan proses hukum yang dilakukan, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi di LPEI pada Selasa (19/3).

Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di LPEI pada Mei 2023 lalu. Setelah menerima laporan, KPK melakukan telaah dan klarifikasi kepada berbagai pihak.

Hasilnya disimpulkan ada dugaan korupsi dan dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK pada 13 Februari 2024.

Penyidikan dugaan korupsi dimaksud berupa perbuatan melawan hukum penyaluran kredit di LPEI melibatkan 3 perusahaan, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMJL.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp3,451 triliun, dengan rincian Rp800 miliar untuk kasus PT PE, Rp1,6 triliun di kasus PT RII, dan Rp1,051 triliun di kasus PT SMJL.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya