Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/Ist

Hukum

KPK Tetapkan 7 Tersangka Korupsi LPEI

RABU, 31 JULI 2024 | 18:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (31/7).

Para tersangka berstatus penyelenggara negara dan pihak swasta. KPK pun masih melakukan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti.


"Menindaklanjuti hal tersebut, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 7 orang WNI pada 29 Juli 2024. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," jelas Tessa.

Namun demikian, KPK belum mengumumkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan proses hukum yang dilakukan, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi di LPEI pada Selasa (19/3).

Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di LPEI pada Mei 2023 lalu. Setelah menerima laporan, KPK melakukan telaah dan klarifikasi kepada berbagai pihak.

Hasilnya disimpulkan ada dugaan korupsi dan dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK pada 13 Februari 2024.

Penyidikan dugaan korupsi dimaksud berupa perbuatan melawan hukum penyaluran kredit di LPEI melibatkan 3 perusahaan, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMJL.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp3,451 triliun, dengan rincian Rp800 miliar untuk kasus PT PE, Rp1,6 triliun di kasus PT RII, dan Rp1,051 triliun di kasus PT SMJL.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya