Berita

Ilustrasi judi online/Net

Politik

Transaksi Judi Online Beri Perbankan Keuntungan hingga Rp33,5 Triliun

RABU, 31 JULI 2024 | 17:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bagi masyarakat umum, judi online merupakan penyakit yang hanya membawa kesusahan. Tapi bagi perbankan, transaksi judol ternyata memberi keuntungan.

Angkanya pun tak bisa dianggap remeh. Akumulasi sepanjang 7 tahun terakhir, judol telah memberi keuntungan bagi perbankan hingga puluhan triliun rupiah!

Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri, menemukan 20 juta transaksi senilai Rp2 triliun dari aktivitas judol di Indonesia pada 2017. Ini setidaknya telah memberikan keuntungan kepada perbankan hingga mencapai Rp117 miliar. 


Selang 6 tahun kemudian, pada 2024, Deni menemukan lonjakan transaksi judol menjadi 6 miliar yang nilainya mencapai Rp600 triliun, dengan pendapatan perbankan tembus Rp18 triliun. 

"Artinya, penerimaan perbankan periode 2017-2024 dari transaksi judol ilegal mencapai Rp33,5 triliun," ujar Deni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7).

Menurut Deni, peningkatan transaksi judol dan nilai keuntungan perbankan akibat perputaran uang haram itu memang melahirkan cuan besar.

Sehingga dia memprediksi, pada 2026 keuntungan perbankan dari transaksi judol ilegal bisa mencapai Rp30 triliun.

Lebih lanjut, Deni menyebutkan beberapa faktor yang menyebabkan transaksi judol akan semakin menguntungkan perbankan dan meningkat aktivitas transaksinya di masyarakat. 

"Peningkatan ini dipengaruhi banyak faktor. Termasuk kemudahan akses internet dan penggunaan teknologi pembayaran digital, relaksasi dalam peraturan PJP (Penyedia Jasa Pembayaran), e-wallet, dan pemberian API (application programing interface)," demikian Deni. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya