Berita

Gambu laporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki ke KPK terkait kuota Haji 2024/RMOL

Hukum

Menag Yaqut dan Wamenag Akhirnya Dilaporkan ke KPK

RABU, 31 JULI 2024 | 15:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji Kementerian Agama.

Laporan itu dilayangkan Gerakan Aktivis dan Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Ketua Gambu, Arya mengatakan, terdapat dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag yang terindikasi melanggar UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Arya berujar, berdasarkan rapat panja terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 bersama Menag pada 27 November 2023 lalu, disepakati kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 221.720 orang untuk haji reguler dan 19.280 orang untuk haji khusus.

"Sedangkan pada saat RDP Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah 20 Mei 2024 terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus 27.680," kata Arya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore (31/7).

Arya menerangkan, pengurangan jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus. Ini mengindikasikan pelanggaran UU 8/2019 Pasal 64 Ayat 2 yang menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

"Maka ada dugaan kuat bahwa Menag bersama-sama Wamenag menyalahgunakan wewenang dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi," terang Arya.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar KPK segera memanggil Menag Yaqut dan Wamenag Saiful segera diperiksa terkait hal tersebut.

"Juga kepada pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bersama ini, kami juga lampirkan bukti-bukti terkait dan relevan dengan laporan atau pengaduan kami," pungkas Arya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya