Berita

Tersangka P Rachmat Utama Djangkar (kemeja biru pakai kacamata) dan pengacaranya, Arif Sulaiman (kanan kemeja batik)/RMOL

Hukum

Rachmat U Djangkar Sudah Ditetapkan Tersangka Bersama Mbak Ita

RABU, 31 JULI 2024 | 14:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar (PRUD) membenarkan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita.

Hal itu diungkapkan langsung pengacara Rachmat, Arif Sulaiman usai mendampingi kliennya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 5 jam ini, Rachmat tidak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanya wartawan terkait materi pemeriksaannya.


Namun demikian, pengacara Rachmat, Arif Sulaiman memberikan pernyataan. Kliennya itu ditanya terkait proyek-proyek yang ada di Pemkot Semarang.

"Konfirmasi saja, (terkait) proyek saja," kata Arif kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore (31/7).

Arif membantah jika kliennya hari ini diperiksa sebagai tersangka. Menurutnya, Rachmat hari ini masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Mbak Ita.

"Hanya masih ini sih, saksi, iya (saksi untuk Mbak Ita)," tutur Arif.

Dia menyebut bahwa, kliennya tidak kenal dengan Mbak Ita. Namun saat ditanya perkenalan dengan suaminya Mbak Ita, Alwin Basri (AB) selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP, Arif enggan merespons.

"Nanti kita lihat saja di penyidikan ya," singkatnya.

Arif membenarkan bahwa kliennya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK sebagai tersangka.

"Sudah, sudah. Bulan lalu (terima SPDP dari KPK). Intinya kita siap menjalani apapun proses hukumnya," pungkas Arif.

Selain Rachmat, saat ini tim penyidik KPK juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang tersangka lainnya, yakni Martono (MTN) selaku Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri dan sekaligus Ketua Gapensi Semarang. Martono juga masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sementara itu, Mbak Ita akan diperiksa penyidik pada Kamis besok (1/8), setelah mangkir saat diagendakan pada Selasa (30/7). Sementara itu, Alwin Basri sudah diperiksa pada Selasa (30/7).

Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya yang terletak

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, berupa dokumen-dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024 dan dokumen yang berisi catatan-catatan tangan. 

Kemudian uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Walikota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri (AB), Martono (MTN), dan P Rahmat U Djangkar (PRUD).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya