Berita

Juanda Prastowo (38) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jadi buronan kasus korupsi Kejaksaan Negeri Binjai ditangkap di sebuah restoran di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara/Ist

Hukum

Lagi Asyik Makan, PNS Diciduk Jaksa Buntut Korupsi Ratusan Juta

RABU, 31 JULI 2024 | 13:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hari sial tidak ada di kalender, sebutan ini mungkin tepat disematkan kepada Juanda Prastowo (38) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jadi buronan kasus korupsi Kejaksaan Negeri Binjai. 

Pasalnya, Juanda ditangkap terang-terangan saat makan di sebuah restoran bersama dengan seorang perempuan di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara pada Selasa (30/7) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap Juansa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023. 


"Juanda Prastowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (31/7). 

Dari kasus ini, seharusnya Juanda dipidana penjara selama 4  tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Kemudian jaksa menjatuhkan pidana tambahan kepada Juanda untuk membayar uang pengganti sebesar Rp353 juta. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Jika Juanda tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.  

Lanjut Harli, saat diamankan, Juanda Prastowo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

"Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai," pungkas Harli.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya