Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang

RABU, 31 JULI 2024 | 12:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dengan status saksi.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, tim penyidik memanggil 2 orang untuk hadir dan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (31/7).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MTN (Martono) Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri dan Ketua Gapensi Semarang, dan PRUD (P Rachmat Utama Djangkar) Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (31/7).


Dua orang tersebut merupakan tersangka dalam perkara ini, meski belum secara resmi diumumkan KPK.

Selain itu, lanjut Tessa, bertempat di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung nomor 131, Kota Semarang, Jawa Tengah, tim penyidik juga memanggil 9 orang saksi lainnya. Yakni AWCU (Agung Wido Catur Utomo) selaku Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang, ESR (Endang Sri Rezeki) selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Semarang.

Selanjutnya, MZ (Mukhamad Zaenudin) selaku Inspektur Pembantu III Kota Semarang, RP (Rian Putrowijoyo) selaku Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang, EY (Eko Yuniarto) selaku PNS, KPD (Kapendi) selaku wiraswasta, MJT (Moeljanto) selaku PNS, RMD (Romadhon) alias Gendhon selaku penanggung jawab CV Merapi Berdikari, dan SWY (Siswoyo) selaku Direktur CV Dua Putra atau Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang.

Pada Selasa kemarin (30/7), penyidik juga telah memanggil 2 orang tersangka lain sebagai saksi. Yakni Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB), selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng dari PDIP. Akan tetapi, yang hadir memenuhi panggilan penyidik KPK hanya Alwin Basri.

Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK pun telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu 2 tersangka dari penyelenggara negara, dan 2 lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, KPK belum membeberkan secara resmi identitas 4 tersangka dimaksud. Mereka juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Walikota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri (AB), Martono (MTN), dan P Rahmat U Djangkar (PRUD).

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

IShowSpeed Bertemu BTS di Belakang Panggung Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 18:16

Baru Dua Pekan Beroperasi, PT DSI Kelola Devisa Rp188 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 | 18:16

Ganti Presiden Belum Tentu Ubah Keadaan

Senin, 20 Juli 2026 | 18:11

Teknologi Terkini Diandalkan untuk Deteksi Dini Kerusakan Hutan

Senin, 20 Juli 2026 | 18:02

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia Perkuat Pertahanan Maritim RI

Senin, 20 Juli 2026 | 17:53

Milenial Mendominasi Daftar Pemilih 2029

Senin, 20 Juli 2026 | 17:45

PKB Dukung Penuh Arah Baru Ekonomi Gagasan Prabowo

Senin, 20 Juli 2026 | 17:44

Prabowo Heran MBG Diserang, Sementara Kebocoran Negara Justru Didiamkan

Senin, 20 Juli 2026 | 17:37

Hibah Kapal Induk Italia Tak Boleh Jadi Beban Negara

Senin, 20 Juli 2026 | 17:34

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap Usai Nobar Pildun di Rumah Dinas

Senin, 20 Juli 2026 | 17:21

Selengkapnya