Berita

Lokasi tambang galian C di Karawang Barat arah San Diego Hills Memorial Parks and Funeral Homes/Ist

Nusantara

Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Karawang Barat Meresahkan Warga

SELASA, 30 JULI 2024 | 23:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengambilan bahan galian yang terindikasi ilegal dapat merusak habitat dan ekosistem lokal, serta melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan yang diamanatkan oleh undang-undang. 

Demikian dikatakan Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menanggapi usaha penambangan galian C yang diduga ilegal di Provinsi Banten dan Jawa Barat. 

Firman mengatakan, pihaknya akan mendorong Komisi IV DPR untuk memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Selain itu, Firman berharap warga yang terdampak tambang galian C yang diduga ilegal itu agar membuat laporan kepada Kapolri dan KLHK dengan menyertakan bukti-bukti. 

"Melaporkan kepada Kapolri melalui Bareskrim Polri dengan membawa bukti-bukti yang kuat dan juga kepada KLHK. Karena DPR ini kan bukan aparat penegak hukum," kata Firman dikutip Selasa (30/7).

Berdasarkan informasi dari sumber, di Banten ada dua lokasi tambang diduga ilegal. Yakni di Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Sementara di Jawa Barat berlokasi di Karawang Barat arah San Diego Hills Memorial Parks and Funeral Homes, tepatnya berada di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC).

Informasinya galian liar tersebut telah beroperasi sekitar 2-3 tahun sampai sekarang dengan menggunakan ekskavator atau mesin pengeruk sebanyak 18 unit dan mobil tronton sebanyak 300-350 unit.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. 

Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya