Berita

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu/Ist

Hukum

Walikota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan KPK

SELASA, 30 JULI 2024 | 22:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita absen dalam pemanggilan KPK hari ini, Selasa (30/7).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Mbak Ita seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan rasuah di lingkungan Pemkot Semarang.

"Yang bersangkutan (Mbak Ita) kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7).

Tessa menjelaskan, Mbak Ita tidak hadir dengan alasan menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD tahun 2024.

"Jadi informasinya sudah disampaikan kemarin. Panggilan hari ini sebagai saksi," pungkas Tessa.

Sementara itu, suami Mbak Ita, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah sudah diperiksa tim penyidik sebagai saksi hari ini.

Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu 2 tersangka dari penyelenggara negara, dan 2 lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas keempat tersangka dimaksud.

Keempat tersangka tersebut juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga.

Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen-dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen yang berisi catatan-catatan tangan, uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mbak Ita, Alwin Basri, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rahmat U Djangkar selaku swasta.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:52

UPDATE

P3RSI Minta Pemerintah Tak Kenakan PPN pada IPL

Rabu, 31 Juli 2024 | 02:07

Jualan Video Porno Lewat Medsos, MA Raup Omzet Jutaan

Rabu, 31 Juli 2024 | 02:03

PKB Diduga Ambisi Kuasai Basis NU

Rabu, 31 Juli 2024 | 01:25

Manajemen Transjakarta Tak Becus Urus Jaklingko

Rabu, 31 Juli 2024 | 01:07

Pertamina-TNI AD Salurkan Bantuan ke Warga Kupang

Rabu, 31 Juli 2024 | 01:00

MAKI Apresiasi MA Bongkar Mafia Peradilan di PN Balikpapan

Rabu, 31 Juli 2024 | 00:27

Wahyu Setiawan Dicecar soal Obstruction of Justice dan Harun Masiku

Rabu, 31 Juli 2024 | 00:12

Tak Sesuai Fakta, GBI CK7 Bantah Tuduhan Alvin Lim

Rabu, 31 Juli 2024 | 00:04

Kemenperin Gagal Total Kelola Industri Dalam Negeri

Selasa, 30 Juli 2024 | 23:51

KPK Panggil Ulang Kader PDIP Saeful Bahri

Selasa, 30 Juli 2024 | 23:37

Selengkapnya