Berita

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu/Ist

Hukum

Walikota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan KPK

SELASA, 30 JULI 2024 | 22:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita absen dalam pemanggilan KPK hari ini, Selasa (30/7).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Mbak Ita seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan rasuah di lingkungan Pemkot Semarang.

"Yang bersangkutan (Mbak Ita) kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7).


Tessa menjelaskan, Mbak Ita tidak hadir dengan alasan menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD tahun 2024.

"Jadi informasinya sudah disampaikan kemarin. Panggilan hari ini sebagai saksi," pungkas Tessa.

Sementara itu, suami Mbak Ita, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah sudah diperiksa tim penyidik sebagai saksi hari ini.

Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu 2 tersangka dari penyelenggara negara, dan 2 lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas keempat tersangka dimaksud.

Keempat tersangka tersebut juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga.

Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen-dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen yang berisi catatan-catatan tangan, uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mbak Ita, Alwin Basri, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rahmat U Djangkar selaku swasta.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya