Berita

Akademisi Universitas Islam 45 (Unisma), Dr Rasminto dalam Rakor hukum penyelesaian sengketa Bawaslu kota administrasi Jakarta di hotel Ibis Style Simatupang, Jakarta Selatan, Selatan (30/7)/Ist

Politik

Pilkada Rawan Sengketa, Panwaslu Harus Punya Kapasitas

SELASA, 30 JULI 2024 | 20:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Terjadinya sengketa dalam Pilkada serentak 2024 menjadi sebuah keniscayaan, Maka dari itu, panitia pengawas Adhoc harus memiliki kapasitas dalam prinsip penyelesaian sengketa tersebut. 

"Prinsip dasar penyelesaian keberatan dan sengketa Pemilu bertujuan untuk menjamin dan memastikan bahwa hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan demokrasi tersampaikan dan didengar," ucap Akademisi Universitas Islam 45 (Unisma), Dr Rasminto dalam Rakor hukum penyelesaian sengketa Bawaslu kota administrasi Jakarta di hotel Ibis Style Simatupang, Jakarta Selatan, Selatan (30/7).

Baginya, Pemilu di Indonesia merupakan salah satu perwujudan demokrasi yang tak jarang menghadirkan konflik dan sengketa.


"Sebaik-baiknya sistem penyelenggaraan Pemilu yang dirancang oleh KPU di dalamnya, selalu ada kemungkinan terjadi pelanggaran yang memicu konflik dan sengketa," jelasnya. 

Menurutnya, sengketa dapat terjadi antar peserta pemilu dan antara peserta dengan penyelenggara Pemilu.

"Sebab, karena adanya hak peserta Pemilu yang merasa dirugikan. Objek yang disengketakan dapat berupa surat keputusan KPU maupun berita acara yang dibuat KPU," tegasnya. 

Dia melanjutkan, sengketa Pemilu di Indonesia dapat terjadi sejak perencanaan, persiapan, tahapan hingga perhitungan suara hasil Pemilu. 

"Pelanggaran dapat berupa pelanggaran administrasi hingga pelanggaran pidana," jelasnya lagi. 

Rasminto berharap, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sesuai jadwal dan mekanisme prosedur yang ada dalam perundang-undangan kepemiluan. 

"Jelas ya penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari, permohonan pengajuan sengketa paling lambat 3 hari sejak dikeluarkannya berita acara maupun Surat Keputusan oleh KPU, semoga Pilkada serentak berjalan aman dan damai khususnya di DKJ," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya