Berita

Akademisi Universitas Islam 45 (Unisma), Dr Rasminto dalam Rakor hukum penyelesaian sengketa Bawaslu kota administrasi Jakarta di hotel Ibis Style Simatupang, Jakarta Selatan, Selatan (30/7)/Ist

Politik

Pilkada Rawan Sengketa, Panwaslu Harus Punya Kapasitas

SELASA, 30 JULI 2024 | 20:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Terjadinya sengketa dalam Pilkada serentak 2024 menjadi sebuah keniscayaan, Maka dari itu, panitia pengawas Adhoc harus memiliki kapasitas dalam prinsip penyelesaian sengketa tersebut. 

"Prinsip dasar penyelesaian keberatan dan sengketa Pemilu bertujuan untuk menjamin dan memastikan bahwa hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan demokrasi tersampaikan dan didengar," ucap Akademisi Universitas Islam 45 (Unisma), Dr Rasminto dalam Rakor hukum penyelesaian sengketa Bawaslu kota administrasi Jakarta di hotel Ibis Style Simatupang, Jakarta Selatan, Selatan (30/7).

Baginya, Pemilu di Indonesia merupakan salah satu perwujudan demokrasi yang tak jarang menghadirkan konflik dan sengketa.


"Sebaik-baiknya sistem penyelenggaraan Pemilu yang dirancang oleh KPU di dalamnya, selalu ada kemungkinan terjadi pelanggaran yang memicu konflik dan sengketa," jelasnya. 

Menurutnya, sengketa dapat terjadi antar peserta pemilu dan antara peserta dengan penyelenggara Pemilu.

"Sebab, karena adanya hak peserta Pemilu yang merasa dirugikan. Objek yang disengketakan dapat berupa surat keputusan KPU maupun berita acara yang dibuat KPU," tegasnya. 

Dia melanjutkan, sengketa Pemilu di Indonesia dapat terjadi sejak perencanaan, persiapan, tahapan hingga perhitungan suara hasil Pemilu. 

"Pelanggaran dapat berupa pelanggaran administrasi hingga pelanggaran pidana," jelasnya lagi. 

Rasminto berharap, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sesuai jadwal dan mekanisme prosedur yang ada dalam perundang-undangan kepemiluan. 

"Jelas ya penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari, permohonan pengajuan sengketa paling lambat 3 hari sejak dikeluarkannya berita acara maupun Surat Keputusan oleh KPU, semoga Pilkada serentak berjalan aman dan damai khususnya di DKJ," tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya