Berita

Akademisi Universitas Islam 45 (Unisma), Dr Rasminto dalam Rakor hukum penyelesaian sengketa Bawaslu kota administrasi Jakarta di hotel Ibis Style Simatupang, Jakarta Selatan, Selatan (30/7)/Ist

Politik

Pilkada Rawan Sengketa, Panwaslu Harus Punya Kapasitas

SELASA, 30 JULI 2024 | 20:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Terjadinya sengketa dalam Pilkada serentak 2024 menjadi sebuah keniscayaan, Maka dari itu, panitia pengawas Adhoc harus memiliki kapasitas dalam prinsip penyelesaian sengketa tersebut. 

"Prinsip dasar penyelesaian keberatan dan sengketa Pemilu bertujuan untuk menjamin dan memastikan bahwa hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan demokrasi tersampaikan dan didengar," ucap Akademisi Universitas Islam 45 (Unisma), Dr Rasminto dalam Rakor hukum penyelesaian sengketa Bawaslu kota administrasi Jakarta di hotel Ibis Style Simatupang, Jakarta Selatan, Selatan (30/7).

Baginya, Pemilu di Indonesia merupakan salah satu perwujudan demokrasi yang tak jarang menghadirkan konflik dan sengketa.

"Sebaik-baiknya sistem penyelenggaraan Pemilu yang dirancang oleh KPU di dalamnya, selalu ada kemungkinan terjadi pelanggaran yang memicu konflik dan sengketa," jelasnya. 

Menurutnya, sengketa dapat terjadi antar peserta pemilu dan antara peserta dengan penyelenggara Pemilu.

"Sebab, karena adanya hak peserta Pemilu yang merasa dirugikan. Objek yang disengketakan dapat berupa surat keputusan KPU maupun berita acara yang dibuat KPU," tegasnya. 

Dia melanjutkan, sengketa Pemilu di Indonesia dapat terjadi sejak perencanaan, persiapan, tahapan hingga perhitungan suara hasil Pemilu. 

"Pelanggaran dapat berupa pelanggaran administrasi hingga pelanggaran pidana," jelasnya lagi. 

Rasminto berharap, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sesuai jadwal dan mekanisme prosedur yang ada dalam perundang-undangan kepemiluan. 

"Jelas ya penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari, permohonan pengajuan sengketa paling lambat 3 hari sejak dikeluarkannya berita acara maupun Surat Keputusan oleh KPU, semoga Pilkada serentak berjalan aman dan damai khususnya di DKJ," tutupnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya