Berita

MA (20), pemuda asal Bandung menjalankan bisnis jual-beli konten vulgar atau porno dalam akun X/Ist

Presisi

Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Bisnis Video Porno di Medsos

SELASA, 30 JULI 2024 | 18:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap MA (20), pemuda asal Bandung, Jawa Barat yang menjalankan bisnis jual-beli konten vulgar atau porno anak selama setahun belakangan. 

Dari jual beli video tersebut, MA meraup keuntungan jutaan rupiah per-bulan. 

"Sejak Agustus 2023 sampai bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp 5 juta sampai Rp7 juta per-bulan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7). 


Adapun modus operandi MA dengan promosi konten video pornografi ke media sosial twitter alias X dengan username @DeflamingoOfc

Dalam postingan, MA turut memasukkan link ke gambar atau video yang diposting. 

"Tersangka memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram dengan username Deflamingo Collection," jelas Ade. 

Bagi mereka yang tertarik berlangganan video tersebut harus merogoh kocek sebesar Rp165 ribu perbulan. Setelah transaksi dilakukan maka pembeli akan mendapat video full dari link yang dikirim oleh MA. 

"Pembeli ingin berlangganan, maka pembeli akan men-japri admin atau id telegram @DeflamingoOfc. Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih," kata Ade. 

Kini MA sudah diamankan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara diatas 2 tahun.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya