MA (20), pemuda asal Bandung menjalankan bisnis jual-beli konten vulgar atau porno dalam akun X/Ist
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap MA (20), pemuda asal Bandung, Jawa Barat yang menjalankan bisnis jual-beli konten vulgar atau porno anak selama setahun belakangan.
Dari jual beli video tersebut, MA meraup keuntungan jutaan rupiah per-bulan.
"Sejak Agustus 2023 sampai bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp 5 juta sampai Rp7 juta per-bulan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7).
Adapun modus operandi MA dengan promosi konten video pornografi ke media sosial twitter alias X dengan username
@DeflamingoOfc.
Dalam postingan, MA turut memasukkan link ke gambar atau video yang diposting.
"Tersangka memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram dengan username
Deflamingo Collection," jelas Ade.
Bagi mereka yang tertarik berlangganan video tersebut harus merogoh kocek sebesar Rp165 ribu perbulan. Setelah transaksi dilakukan maka pembeli akan mendapat video
full dari link yang dikirim oleh MA.
"Pembeli ingin berlangganan, maka pembeli akan men-japri admin atau
id telegram
@DeflamingoOfc. Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih," kata Ade.
Kini MA sudah diamankan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara diatas 2 tahun.