Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah dan Jam Tangan di Kasus Mbak Ita

SELASA, 30 JULI 2024 | 17:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Geledah 66 tempat, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang miliaran rupiah, mata uang asing Euro, hingga puluhan jam tangan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pada 11 Juli 2024, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

"Bahwa, setelah itu KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu 2 tersangka dari penyelenggaraan negara, sementara 2 lainnya merupakan pihak swasta," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (30/7).


Tessa menjelaskan, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat, yakni di 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.

"Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," tutur Tessa.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen yang berisi catatan-catatan tangan.

"Uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud. Tindakan selanjutnya adalah nanti penyidik akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait," pungkas Tessa.

Pada Jumat (12/7), KPK telah mencegah 4 orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Akan tetapi, KPK belum resmi mengumumkan identitas keempat orang dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keempat orang yang dicegah itu merupakan pihak tersangka, yakni Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, Alwin Basri (AB) selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP yang juga merupakan suaminya Mbak Ita, Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rahmat U Djangkar (RUD) selaku swasta.

Pada hari ini, tim penyidik juga memanggil Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Akan tetapi, Mbak Ita tidak hadir. Sedangkan Alwin Basri sudah diperiksa.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya