Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah dan Jam Tangan di Kasus Mbak Ita

SELASA, 30 JULI 2024 | 17:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Geledah 66 tempat, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang miliaran rupiah, mata uang asing Euro, hingga puluhan jam tangan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pada 11 Juli 2024, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

"Bahwa, setelah itu KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu 2 tersangka dari penyelenggaraan negara, sementara 2 lainnya merupakan pihak swasta," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (30/7).


Tessa menjelaskan, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat, yakni di 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.

"Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," tutur Tessa.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen yang berisi catatan-catatan tangan.

"Uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud. Tindakan selanjutnya adalah nanti penyidik akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait," pungkas Tessa.

Pada Jumat (12/7), KPK telah mencegah 4 orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Akan tetapi, KPK belum resmi mengumumkan identitas keempat orang dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keempat orang yang dicegah itu merupakan pihak tersangka, yakni Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, Alwin Basri (AB) selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP yang juga merupakan suaminya Mbak Ita, Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rahmat U Djangkar (RUD) selaku swasta.

Pada hari ini, tim penyidik juga memanggil Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Akan tetapi, Mbak Ita tidak hadir. Sedangkan Alwin Basri sudah diperiksa.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya