Berita

Warga Dago Elos mengawal persidangan praperadilan yang diajukan Muller di PN Bandung/RMOLJabar

Nusantara

PN Bandung Gugurkan Praperadilan Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

SELASA, 30 JULI 2024 | 16:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya menggugurkan permohonan praperadilan dari tersangka Muller terkait kasus sengketa tanah di Dago Elos. Dalam praperadilan ini, pihak Muller menggugat Polda Jawa Barat atas penetapan tersangka terhadap Heri Hernawan dan Dodi Rustandi.

Putusan PN Bandung pun disambut baik oleh Tim Advokasi Warga Dago Elos, Andi Daffa, yang menyebut memang sudah praperadilan tersebut digugurkan. 

Pasalnya, sesuai aturan, ketika perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan sudah seharusnya gugur.


"Sudah sebagaimana diatur di KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf d, kalau misalkan perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan sudah otomatis gugur. Jadi sebetulnya ya memang seperti itu peraturannya," katanya, dikutip RMOLJabar, Selasa (30/7). 

Sementara itu, salah satu perwakilan warga Dago Elos, Angga, bersyukur atas putusan PN Bandung yang membatalkan permohonan praperadilan dari Muller. 

"Hari ini ada dua sidang yang digelar. Pertama, sidang pokok perkara tindakan pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu di pengadilan. Kedua, praperadilan dari Muller yang menggugat Polda Jawa Barat atas dasar penetapan dan penahanan mereka sebagai tersangka," paparnya.

Lebih lanjut Angga menyebut pihaknya akan terus datang untuk mengawal sidang pokok perkara tindakan pidana. 

“Sudah pasti, tetap akan ada eskalasi peningkatan massa dalam pengawalan sidang pokok perkara Muller bersaudara,“ tandasnya. 

Sebelumnya, PN Bandung menyampaikan putusan yang dibacakan oleh Hakim PN Bandung, Ikhwan Hendrato, pada Selasa (30/7).

Dalam putusan tersebut hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. gugur.

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG, gugur," kata Hakim Ikhwan Hendrato saat sidang.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya