Berita

Warga Dago Elos mengawal persidangan praperadilan yang diajukan Muller di PN Bandung/RMOLJabar

Nusantara

PN Bandung Gugurkan Praperadilan Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

SELASA, 30 JULI 2024 | 16:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya menggugurkan permohonan praperadilan dari tersangka Muller terkait kasus sengketa tanah di Dago Elos. Dalam praperadilan ini, pihak Muller menggugat Polda Jawa Barat atas penetapan tersangka terhadap Heri Hernawan dan Dodi Rustandi.

Putusan PN Bandung pun disambut baik oleh Tim Advokasi Warga Dago Elos, Andi Daffa, yang menyebut memang sudah praperadilan tersebut digugurkan. 

Pasalnya, sesuai aturan, ketika perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan sudah seharusnya gugur.


"Sudah sebagaimana diatur di KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf d, kalau misalkan perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan sudah otomatis gugur. Jadi sebetulnya ya memang seperti itu peraturannya," katanya, dikutip RMOLJabar, Selasa (30/7). 

Sementara itu, salah satu perwakilan warga Dago Elos, Angga, bersyukur atas putusan PN Bandung yang membatalkan permohonan praperadilan dari Muller. 

"Hari ini ada dua sidang yang digelar. Pertama, sidang pokok perkara tindakan pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu di pengadilan. Kedua, praperadilan dari Muller yang menggugat Polda Jawa Barat atas dasar penetapan dan penahanan mereka sebagai tersangka," paparnya.

Lebih lanjut Angga menyebut pihaknya akan terus datang untuk mengawal sidang pokok perkara tindakan pidana. 

“Sudah pasti, tetap akan ada eskalasi peningkatan massa dalam pengawalan sidang pokok perkara Muller bersaudara,“ tandasnya. 

Sebelumnya, PN Bandung menyampaikan putusan yang dibacakan oleh Hakim PN Bandung, Ikhwan Hendrato, pada Selasa (30/7).

Dalam putusan tersebut hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. gugur.

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG, gugur," kata Hakim Ikhwan Hendrato saat sidang.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya