Berita

Warga Dago Elos mengawal persidangan praperadilan yang diajukan Muller di PN Bandung/RMOLJabar

Nusantara

PN Bandung Gugurkan Praperadilan Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

SELASA, 30 JULI 2024 | 16:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya menggugurkan permohonan praperadilan dari tersangka Muller terkait kasus sengketa tanah di Dago Elos. Dalam praperadilan ini, pihak Muller menggugat Polda Jawa Barat atas penetapan tersangka terhadap Heri Hernawan dan Dodi Rustandi.

Putusan PN Bandung pun disambut baik oleh Tim Advokasi Warga Dago Elos, Andi Daffa, yang menyebut memang sudah praperadilan tersebut digugurkan. 

Pasalnya, sesuai aturan, ketika perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan sudah seharusnya gugur.


"Sudah sebagaimana diatur di KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf d, kalau misalkan perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan sudah otomatis gugur. Jadi sebetulnya ya memang seperti itu peraturannya," katanya, dikutip RMOLJabar, Selasa (30/7). 

Sementara itu, salah satu perwakilan warga Dago Elos, Angga, bersyukur atas putusan PN Bandung yang membatalkan permohonan praperadilan dari Muller. 

"Hari ini ada dua sidang yang digelar. Pertama, sidang pokok perkara tindakan pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu di pengadilan. Kedua, praperadilan dari Muller yang menggugat Polda Jawa Barat atas dasar penetapan dan penahanan mereka sebagai tersangka," paparnya.

Lebih lanjut Angga menyebut pihaknya akan terus datang untuk mengawal sidang pokok perkara tindakan pidana. 

“Sudah pasti, tetap akan ada eskalasi peningkatan massa dalam pengawalan sidang pokok perkara Muller bersaudara,“ tandasnya. 

Sebelumnya, PN Bandung menyampaikan putusan yang dibacakan oleh Hakim PN Bandung, Ikhwan Hendrato, pada Selasa (30/7).

Dalam putusan tersebut hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. gugur.

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG, gugur," kata Hakim Ikhwan Hendrato saat sidang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya