Suami Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7)/RMOL
Suami Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, Alwin Basri (AB), mengakui sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Hal ini disampaikan Alwin kepada wartawan usai sekitar 3,5 jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan
RMOL, Alwin yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP ini telah menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 09.20 WIB hingga pukul 11.57 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
"Ya pokoknya yang penting ikuti hukum," kata Alwin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang (30/7).
Saat ditanya apakah sudah menerima SPDP dari KPK, Alwin membenarkannya.
"Nggih (sudah menerima)," jawab Alwin singkat.
Alwin pun mengaku tidak akan mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Enggak. Sesuai hukum saja, kita negara hukum kita patuh dengan hukum," pungkas Alwin.
Sementara itu, Walikota Semarang Mbak Ita hingga pukul 13.16 WIB belum terlihat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sebagai saksi.
Pada hari ini, tim penyidik juga memanggil 3 orang saksi lain untuk hadir dan diperiksa di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung nomor 131, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Ketiga saksi dimaksud adalah Bambang Prihartono (BP) selaku Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto (BF) selaku Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, dan Iswar Aminuddin (IA) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang.
KPK saat ini tengah mengusut 3 dugaan korupsi yang dilakukan Walikota Semarang dan 3 orang lainnya, terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Seperti rumah pribadi Mbak Ita, beberapa kantor dinas di lingkungan Pemkot Semarang, dan beberapa tempat lainnya.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah uang, barang elektronik, dan berbagai dokumen.