Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL
Tim penyidik KPK mulai mengusut terkait proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah memeriksa 3 orang saksi pada Senin (29/7).
"Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung nomor 131, Kota Semarang, Jawa Tengah," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7).
Ketiga orang saksi yang telah diperiksa, yakni IDS (Indriyasari) selaku Kepala Bapenda Kota Semarang, MH (Marjani Heriyanto) selaku pegawai non-ASN Bapenda Kota Semarang, dan SRF (Sarifah) selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang.
"Saksi hadir semua. Saksi didalami terkait dengan proses pencairan TPP atau upah pungut," pungkas Tessa.
KPK saat ini tengah mengusut 3 dugaan korupsi yang dilakukan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan 3 orang lainnya, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Pada Jumat (12/7), KPK telah mencegah 4 orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Akan tetapi, KPK belum resmi mengumumkan identitas keempat orang dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keempat orang yang dicegah itu merupakan pihak tersangka, yakni Walikota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP yang juga merupakan suaminya Mbak Ita, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rahmat U. Djangkar selaku swasta.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti rumah pribadi Mbak Ita, beberapa kantor dinas di lingkungan Pemkot Semarang, dan beberapa tempat lainnya.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah uang, barang elektronik, dan berbagai dokumen.