Berita

Konferensi pers PSDKP Lampulo terkait penangkapan kapal nelayan diduga melakukan pemboman ikan di Pulo Aceh. Foto:Merza/RMOLAceh.

Nusantara

PSDKP Tangkap Dua Kapal Pengebom Ikan di Aceh

SENIN, 29 JULI 2024 | 20:10 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo mengamankan dua kapal nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di perairan Pulo Aceh, Aceh Besar. Keduanya ditangkap pada Jumat 26 Juli 2024 lalu.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang mereka peroleh dari masyrakat berkaitan dengan aktivitas kedua kapal tersebut. Mereka lalu melakukan pengintaian dengan turun langsung ke lokasi. Mereka mengerahkan speedboat ke kawasan Pulo Aceh.

Saat melakukan pengawasan, petugas PSDKP mencurigai satu kapal tanpa nama di kawasan Pulo Aceh. Kemudian, speed boat milik PSDKP  kapal tersebut, namun mereka melarikan diri.


"Lalu kami lakukan pengejaran, dan mereka lari ke atas bukit," ujar Sahono.

Selanjutnya, kata Sahono, di lokasi yang sama juga, petugas menemukan satu kapal berwarna maron. Awak kapal juga melarikan diri ke atas bukit. 

"Diperkirakan ada sekitar empat orang awak kapal yang melarikan diri. Saat melarikan diri mereka membawa bungkusan yang diduga kuat itu adalah bahan peledaknya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, PSDKP  mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit kompresor, selang berukuran 100 meter, masker dan sepatu katak. Selain itu ada juga serok ikan dan jaring tidak layak pakai yang digunakan untuk modus menangkap ikan.

Sahono mengatakan penggunaan bom menangkap ikan merupakan perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Perbuatan tersebut melanggar aturan perundang - undangan, dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. 

"Ancaman pidananya adalah paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar. Kami ingatkan nelayan jangan menangkap ikan dengan cara yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan," kata Sahono 

Sahono juga mengimbau masyarakat agar melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai peraturan dan tidak menangkap ikan cara-cara yang merusak. Sebab akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

Sementara itu, Panglima Laot Aceh, Miftahuddin Tjut Adek memberikan apresiasi dan dukungannya kepada PSDKP Lampulo dalam penanganan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, khususnya dalam hal pemberantasan bom ikan.

“Saya mengapresiasi dan terima kasih kepada Pangkalan PSDKP Lampulo yang telah membantu menjaga kelestarian laut Aceh. Saya berharap pengawasan oleh PSDKP Lampulo terus dilakukan," ujar Miftah.

Tjut Adek meminta nelayan di Aceh untuk patuh dalam memanfaatkan laut dan tidak melakukan kegiatan yang merusak sumber daya dan lingkungan laut.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya