Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Fenomena Endorse Judi Online Ancaman Serius Bagi Generasi Muda

SENIN, 29 JULI 2024 | 19:31 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Fenomena endorse dan sawer judi online yang dilakukan oleh influencer semakin marak dan memprihatinkan.

Media sosial dibanjiri dengan promosi situs judi online yang dilakukan oleh para influencer ternama. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar, mengingat pengaruh kuat mereka terhadap para pengikutnya yang sebagian besar adalah generasi muda.

Influencer dengan jutaan pengikut di platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube kini secara terang-terangan mempromosikan situs judi online.


Mereka kerap kali menerima sawer atau donasi dari situs-situs judi tersebut selama siaran langsung, menjadikan aktivitas ilegal ini terlihat normal dan bahkan menarik bagi pengikutnya.

Para influencer yang terlibat dalam promosi ini seringkali tidak menyadari dampak negatif dari tindakan mereka.

Bagi mereka, endorse judi online adalah cara mudah untuk mendapatkan penghasilan besar dalam waktu singkat, tanpa mempertimbangkan konsekuensinya bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Regulasi terkait perjudian di Indonesia sebenarnya sudah sangat jelas. Berdasarkan UU 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, segala bentuk promosi dan iklan terkait perjudian dilarang keras.

Adapun undang-undang yang mengatur perjudian online tercantum dalam UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), selama Juni 2024, telah memblokir 347.204 konten judi online di berbagai platform.

312.665 konten di situs dan IP, 22.981 dari Meta, 7.632 akun platform file sharing 2.032 konten dari Google dan YouTube, 1.725 konten media sosial X, 167 dari Telegram, dan 2 konten dari platform TikTok.

Sementara itu, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Daring telah berhasil mengurangi akses ke sarana judi online di Indonesia hingga 50 persen setelah bertugas selama lebih dari satu bulan.

Selain dari sisi pemerintah, platform media sosial juga memiliki peran penting dalam menangani masalah ini.

Beberapa platform seperti Instagram dan TikTok sudah mulai mengambil tindakan dengan menghapus konten yang mempromosikan judi online dan memblokir akun yang melanggar aturan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya