Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Fenomena Endorse Judi Online Ancaman Serius Bagi Generasi Muda

SENIN, 29 JULI 2024 | 19:31 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Fenomena endorse dan sawer judi online yang dilakukan oleh influencer semakin marak dan memprihatinkan.

Media sosial dibanjiri dengan promosi situs judi online yang dilakukan oleh para influencer ternama. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar, mengingat pengaruh kuat mereka terhadap para pengikutnya yang sebagian besar adalah generasi muda.

Influencer dengan jutaan pengikut di platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube kini secara terang-terangan mempromosikan situs judi online.


Mereka kerap kali menerima sawer atau donasi dari situs-situs judi tersebut selama siaran langsung, menjadikan aktivitas ilegal ini terlihat normal dan bahkan menarik bagi pengikutnya.

Para influencer yang terlibat dalam promosi ini seringkali tidak menyadari dampak negatif dari tindakan mereka.

Bagi mereka, endorse judi online adalah cara mudah untuk mendapatkan penghasilan besar dalam waktu singkat, tanpa mempertimbangkan konsekuensinya bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Regulasi terkait perjudian di Indonesia sebenarnya sudah sangat jelas. Berdasarkan UU 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, segala bentuk promosi dan iklan terkait perjudian dilarang keras.

Adapun undang-undang yang mengatur perjudian online tercantum dalam UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), selama Juni 2024, telah memblokir 347.204 konten judi online di berbagai platform.

312.665 konten di situs dan IP, 22.981 dari Meta, 7.632 akun platform file sharing 2.032 konten dari Google dan YouTube, 1.725 konten media sosial X, 167 dari Telegram, dan 2 konten dari platform TikTok.

Sementara itu, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Daring telah berhasil mengurangi akses ke sarana judi online di Indonesia hingga 50 persen setelah bertugas selama lebih dari satu bulan.

Selain dari sisi pemerintah, platform media sosial juga memiliki peran penting dalam menangani masalah ini.

Beberapa platform seperti Instagram dan TikTok sudah mulai mengambil tindakan dengan menghapus konten yang mempromosikan judi online dan memblokir akun yang melanggar aturan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya