Berita

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten bersama Satgas Gabungan TNI AL di Pelabuhan Penyeberangan PT. ASDP Merak ungkap kasus peredaran 73.033 ekor Benih Bening Lobster (BBL) pada Minggu kemarin (29/7)/Ist

Pertahanan

Penyelundupan Masih Marak, 73 Ribu BBL Ilegal Diamankan di Merak

SENIN, 29 JULI 2024 | 17:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pangkalan TNI Angkatan Laut  (Lanal) Banten bersama Satgas Gabungan TNI AL di Pelabuhan Penyeberangan PT. ASDP Merak ungkap kasus peredaran 73.033 ekor Benih Bening Lobster (BBL) pada Minggu kemarin (29/7). 

BBL tersebut rencananya akan diseberangkan menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, 

"BBL tersebut rencananya akan diseberangkan ke daerah Lampung melalui pelabuhan penyeberangan Merak dengan menggunakan Truk Colt Diesel dengan cara muatan disembunyikan di bagian depan bak mobil truk dan tutupi oleh muatan lain berupa drum plastik kosong, kasur busa dan bola kaki plastik guna mengelabui aparat," kata Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman dalam keterangan resmi yang diterima Senin (29/7). 


Dari hasil penangkapan tersebut TNI AL berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku yaitu supir berinisial DNS (32) dan kernet berinisial FAS (22). 

Saat diamankan, 73.033 BBL dikemas dalam 14 box styrofoam dengan rincian 72.104 ekor BBL jenis Pasir dan 929 ekor BBL jenis Mutiara. 

Penjualan BBL mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, dimana dari kegiatan ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. 

Atas dugaan kegiatan ilegal tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Banten. 

Sementara, guna menjamin keberlangsungan hidup BBL yang sangat rentan kematian apabila salah dalam penanganan, barang bukti BBL telah dilepasliarkan di Perairan Carita, Pandeglang. 

Penjualan BBL secara legal telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7/2024.

Maraknya penjualan BBL ilegal diduga karena para nelayan tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan penyelundup. Sehingga nelayan lebih senang menjual BBL ke penyelundup ketimbang ke Badan Layanan Umum (BLU) dengan harga yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya