Berita

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten bersama Satgas Gabungan TNI AL di Pelabuhan Penyeberangan PT. ASDP Merak ungkap kasus peredaran 73.033 ekor Benih Bening Lobster (BBL) pada Minggu kemarin (29/7)/Ist

Pertahanan

Penyelundupan Masih Marak, 73 Ribu BBL Ilegal Diamankan di Merak

SENIN, 29 JULI 2024 | 17:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pangkalan TNI Angkatan Laut  (Lanal) Banten bersama Satgas Gabungan TNI AL di Pelabuhan Penyeberangan PT. ASDP Merak ungkap kasus peredaran 73.033 ekor Benih Bening Lobster (BBL) pada Minggu kemarin (29/7). 

BBL tersebut rencananya akan diseberangkan menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, 

"BBL tersebut rencananya akan diseberangkan ke daerah Lampung melalui pelabuhan penyeberangan Merak dengan menggunakan Truk Colt Diesel dengan cara muatan disembunyikan di bagian depan bak mobil truk dan tutupi oleh muatan lain berupa drum plastik kosong, kasur busa dan bola kaki plastik guna mengelabui aparat," kata Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman dalam keterangan resmi yang diterima Senin (29/7). 


Dari hasil penangkapan tersebut TNI AL berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku yaitu supir berinisial DNS (32) dan kernet berinisial FAS (22). 

Saat diamankan, 73.033 BBL dikemas dalam 14 box styrofoam dengan rincian 72.104 ekor BBL jenis Pasir dan 929 ekor BBL jenis Mutiara. 

Penjualan BBL mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, dimana dari kegiatan ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. 

Atas dugaan kegiatan ilegal tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Banten. 

Sementara, guna menjamin keberlangsungan hidup BBL yang sangat rentan kematian apabila salah dalam penanganan, barang bukti BBL telah dilepasliarkan di Perairan Carita, Pandeglang. 

Penjualan BBL secara legal telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7/2024.

Maraknya penjualan BBL ilegal diduga karena para nelayan tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan penyelundup. Sehingga nelayan lebih senang menjual BBL ke penyelundup ketimbang ke Badan Layanan Umum (BLU) dengan harga yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya