Berita

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten bersama Satgas Gabungan TNI AL di Pelabuhan Penyeberangan PT. ASDP Merak ungkap kasus peredaran 73.033 ekor Benih Bening Lobster (BBL) pada Minggu kemarin (29/7)/Ist

Pertahanan

Penyelundupan Masih Marak, 73 Ribu BBL Ilegal Diamankan di Merak

SENIN, 29 JULI 2024 | 17:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pangkalan TNI Angkatan Laut  (Lanal) Banten bersama Satgas Gabungan TNI AL di Pelabuhan Penyeberangan PT. ASDP Merak ungkap kasus peredaran 73.033 ekor Benih Bening Lobster (BBL) pada Minggu kemarin (29/7). 

BBL tersebut rencananya akan diseberangkan menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, 

"BBL tersebut rencananya akan diseberangkan ke daerah Lampung melalui pelabuhan penyeberangan Merak dengan menggunakan Truk Colt Diesel dengan cara muatan disembunyikan di bagian depan bak mobil truk dan tutupi oleh muatan lain berupa drum plastik kosong, kasur busa dan bola kaki plastik guna mengelabui aparat," kata Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman dalam keterangan resmi yang diterima Senin (29/7). 


Dari hasil penangkapan tersebut TNI AL berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku yaitu supir berinisial DNS (32) dan kernet berinisial FAS (22). 

Saat diamankan, 73.033 BBL dikemas dalam 14 box styrofoam dengan rincian 72.104 ekor BBL jenis Pasir dan 929 ekor BBL jenis Mutiara. 

Penjualan BBL mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, dimana dari kegiatan ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. 

Atas dugaan kegiatan ilegal tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Banten. 

Sementara, guna menjamin keberlangsungan hidup BBL yang sangat rentan kematian apabila salah dalam penanganan, barang bukti BBL telah dilepasliarkan di Perairan Carita, Pandeglang. 

Penjualan BBL secara legal telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7/2024.

Maraknya penjualan BBL ilegal diduga karena para nelayan tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan penyelundup. Sehingga nelayan lebih senang menjual BBL ke penyelundup ketimbang ke Badan Layanan Umum (BLU) dengan harga yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya