Berita

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (kemeja hitam), saat berada di ruang tunggu Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

KPK Benarkan Periksa Wahyu Setiawan terkait Kasus Harun Masiku

SENIN, 29 JULI 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tim penyidik KPK telah memintai keterangan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (WS) sebagai saksi kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat ditanya terkait kehadiran Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (29/7).

"Betul saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang (29/7).


Namun demikian, Tessa belum mengungkapkan materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada Wahyu Setiawan.

Pantauan RMOL, Wahyu Setiawan yang mengenakan kemeja warna hitam ini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.49 WIB, Senin (29/7).

Pada pukul 09.57 WIB, Wahyu Setiawan kemudian menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.

Wahyu Setiawan sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik pada Jumat 29 Desember 2023 lalu.

Dalam upaya mencari dan menangkap Harun dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Yakni Simeon Petrus selaku tim hukum DPP PDIP, Hugo Ganda, serta Melita De Grave.

Selanjutnya, tim penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Senin (10/6). Setelah itu, tim penyidik juga memeriksa staf Hasto, Kusnadi, pada Rabu (19/6), setelah sempat mangkir pada Kamis (13/6), dengan alasan trauma.

Dari pemeriksaan pada Senin (10/6), tim penyidik disebut mengamankan 2 unit HP milik Hasto ketika menggeledah Kusnadi. KPK juga menyita 9 barang dari tangan Kusnadi. Yakni 1 unit HP iPhone 11 milik Kusnadi yang di dalamnya terdapat SIMCard Tri, beserta dokumen elektronik di dalamnya, 1 buku warna hitam bertuliskan "Kompas TV #Teman Terpercaya", 1 buku warna hitam bertuliskan Erica, E-156 personal note book.

Selanjutnya, 1 note book warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan, 1 lembar kwitansi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan senilai Rp200 juta untuk pembayaran operasional Pak Suryo AB tanggal 23 November 2023.

Kemudian, 1 buku tabungan BRI Simpedes atas nama Kusnadi, 1 kartu eksekutif Menteng Apartemen, 1 dompet kartu warna hitam berisi 1 buah kartu Lively Paris Made in Italy, 1 kartu ATM Mandiri Debit Platinum, 1 kartu ATM BCA Paspor Blue debit, dan 1 voice recorder merk Sony ICD-TX660 kode 1032917 beserta data elektronik di dalamnya milik Kusnadi.

KPK pun juga melakukan pencegahan terhadap orang dekat Hasto agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 22 Juli 2024.

Lima orang yang dicegah itu adalah Kusnadi (K) selaku staf Hasto Kristiyanto, Simeon Petrus (SP) selaku pengacara PDIP, Yanuar Prawira Wasesa (YPW) selaku pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku pengacara PDIP, dan Dona Berisa (DB) selaku mantan istri Saeful Bahri (SB) yang merupakan kader PDIP yang juga terpidana dalam kasus ini.

Dari lima orang itu, mayoritas juga sudah diperiksa maupun rumahnya digeledah KPK. Seperti Kusnadi, Simeon Petrus, dan Dona Berisa sudah diperiksa tim penyidik KPK. Sedangkan Donny Tri Istiqomah rumahnya sudah digeledah.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya