Berita

Gregorius Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Alfrianti/Ist

Hukum

Bebaskan Greg Tannur, Hakim PN Surabaya Diduga Kurang Teliti

SENIN, 29 JULI 2024 | 00:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa berhak mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Alfrianti (29),  

"Apabila jaksa tidak puas terhadap putusan pengadilan yang sifatnya adalah bebas, maka jaksa boleh kasasi," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, Minggu (28/7). 

"Dasar hukum jaksa bisa mengajukan kasasi ketika ada putusan bebas (vrijspraak). Adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013," sambungnya.


Selain karena alasan vonis, menurut Muhtar, kasasi juga diajukan karena penilaian hakim yang diduga kurang teliti dalam mengambil putusan selama persidangan. 

"Kasus tersebut terkait dengan nyawa seseorang, harus lebih teliti lagi," kata Muhtar.

Dalam perjara pidana, membiarkan orang sakit saja bisa dikenakan pidana, apalagi ini sudah jelas ada rekaman CCTV. 

"Apabila alasan membebaskan seseorang karena tidak adanya saksi saja, maka ini menjadi pemeriksaan yang menurut saya sesat," kata Muhtar. 

Demi terangnya kasus tersebut, Muhtar meminta seluruh pihak atau stakeholder terbuka terkait proses kasasi hingga tuntas. 

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pembelajaran dan referensi keadaan hukum yang saat ini terjadi di Indonesia. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengajukan kasasi terkait vonis bebas Greg Tannur, anak Anggota Fraksi PKB DPR Edward Tannur. 

"Memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan pada Kamis (25/7).  

Ketidaktepatan yang dimaksud Harli karena semua bukti sudah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di peradilan. Salah satunya, potongan video dari kamera CCTV. Namun, terdakwa malah divonis bebas oleh Majelis Hakim.  

"Pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU. Jadi kita memang menyatakan kasasi," kata Harli.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya