Berita

Gregorius Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Alfrianti/Ist

Hukum

Bebaskan Greg Tannur, Hakim PN Surabaya Diduga Kurang Teliti

SENIN, 29 JULI 2024 | 00:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa berhak mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Alfrianti (29),  

"Apabila jaksa tidak puas terhadap putusan pengadilan yang sifatnya adalah bebas, maka jaksa boleh kasasi," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, Minggu (28/7). 

"Dasar hukum jaksa bisa mengajukan kasasi ketika ada putusan bebas (vrijspraak). Adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013," sambungnya.


Selain karena alasan vonis, menurut Muhtar, kasasi juga diajukan karena penilaian hakim yang diduga kurang teliti dalam mengambil putusan selama persidangan. 

"Kasus tersebut terkait dengan nyawa seseorang, harus lebih teliti lagi," kata Muhtar.

Dalam perjara pidana, membiarkan orang sakit saja bisa dikenakan pidana, apalagi ini sudah jelas ada rekaman CCTV. 

"Apabila alasan membebaskan seseorang karena tidak adanya saksi saja, maka ini menjadi pemeriksaan yang menurut saya sesat," kata Muhtar. 

Demi terangnya kasus tersebut, Muhtar meminta seluruh pihak atau stakeholder terbuka terkait proses kasasi hingga tuntas. 

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pembelajaran dan referensi keadaan hukum yang saat ini terjadi di Indonesia. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengajukan kasasi terkait vonis bebas Greg Tannur, anak Anggota Fraksi PKB DPR Edward Tannur. 

"Memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan pada Kamis (25/7).  

Ketidaktepatan yang dimaksud Harli karena semua bukti sudah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di peradilan. Salah satunya, potongan video dari kamera CCTV. Namun, terdakwa malah divonis bebas oleh Majelis Hakim.  

"Pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU. Jadi kita memang menyatakan kasasi," kata Harli.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya