Berita

Gregorius Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Alfrianti/Ist

Hukum

Bebaskan Greg Tannur, Hakim PN Surabaya Diduga Kurang Teliti

SENIN, 29 JULI 2024 | 00:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa berhak mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Alfrianti (29),  

"Apabila jaksa tidak puas terhadap putusan pengadilan yang sifatnya adalah bebas, maka jaksa boleh kasasi," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, Minggu (28/7). 

"Dasar hukum jaksa bisa mengajukan kasasi ketika ada putusan bebas (vrijspraak). Adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013," sambungnya.


Selain karena alasan vonis, menurut Muhtar, kasasi juga diajukan karena penilaian hakim yang diduga kurang teliti dalam mengambil putusan selama persidangan. 

"Kasus tersebut terkait dengan nyawa seseorang, harus lebih teliti lagi," kata Muhtar.

Dalam perjara pidana, membiarkan orang sakit saja bisa dikenakan pidana, apalagi ini sudah jelas ada rekaman CCTV. 

"Apabila alasan membebaskan seseorang karena tidak adanya saksi saja, maka ini menjadi pemeriksaan yang menurut saya sesat," kata Muhtar. 

Demi terangnya kasus tersebut, Muhtar meminta seluruh pihak atau stakeholder terbuka terkait proses kasasi hingga tuntas. 

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pembelajaran dan referensi keadaan hukum yang saat ini terjadi di Indonesia. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengajukan kasasi terkait vonis bebas Greg Tannur, anak Anggota Fraksi PKB DPR Edward Tannur. 

"Memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan pada Kamis (25/7).  

Ketidaktepatan yang dimaksud Harli karena semua bukti sudah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di peradilan. Salah satunya, potongan video dari kamera CCTV. Namun, terdakwa malah divonis bebas oleh Majelis Hakim.  

"Pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU. Jadi kita memang menyatakan kasasi," kata Harli.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya