Berita

Pelepasliaran 27 ekor kepiting bakau hasil sitaan di ekosistem mangrove Bulutakkang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, beberapa waktu lalu/Ist

Nusantara

Kepiting Bakau Tanpa Dokumen Dilepasliarkan Kembali ke Alam

MINGGU, 28 JULI 2024 | 10:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Mamuju melakukan pelepasliaran 27 ekor kepiting bakau hasil sitaan di ekosistem mangrove Bulutakkang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, beberapa waktu lalu.

Jenis biota yang dilepasliarkan menurut Kepala BPSPL Makassar Permana Yudiarso merupakan jenis Kepiting Bakau (Scylla spp.) sebanyak 27 ekor yang disita oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat berdasarkan dokumen penahanan sementara Nomor P5/KI-D10/VII/2024/000006 dan dokumen serah terima media pembawa Nomor 717/KI.280/JJ.24.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024. 

Penyitaan ini dilakukan karena tidak ada kelengkapan surat keterangan asal keseluruhan kepiting bakau yang didatangkan dari salah satu oknum pengusaha pemanfaat kepiting dari Kalimantan Timur.


Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) tepatnya pada pasal 16 ayat (3) yang menerangkan bahwa Tata cara pelepasliaran ke alam ditetapkan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut.

“BPSPL Makassar kemudian melanjutkan proses hasil penyitaan dengan melaksanakan pelepasliaran. Adapun proses yang dilaksanakan diawali dengan melakukan koordinasi dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat, yang kemudian dilanjutkan dengan proses serah terima barang hasil sitaan yang dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang,” kata Permana dalam keterangannya yang diterima redaksi, Minggu (28/7). 

“Pelepasliaran ini dilakukan sebagai upaya Ditjen PKRL dalam pemulihan stok dan konservasi sumberdaya kepiting bakau di alam,” tambahnya. 

Selanjutnya, tahap penentuan lokasi dan waktu pelepasliaran oleh BPSPL Makassar. Dari hasil diskusi yang dilakukan dan berpedoman pada Keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 60 Tahun 2021 tentang Lokasi dan Tata Cara Pelepasliaran Benih Bening Lobster (Puerulus), Benih Lobster, Lobster (Panulirus spp.) Kepiting (Scylla spp.), dan/atau Rajungan (Portunus spp.) ke Alam, maka diputuskan untuk lokasi pelepasliaran dilakukan di ekosistem mangrove Bulutakkang, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro dan Kepulauan Kabupaten Mamuju.

Proses pelepasliaran kepiting bakau hasil sitaan dilakukan oleh pihak BPSPL Makassar bersama pihak Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat dilakukan satu persatu ke area yang padat dengan pohon bakau. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran.

Berdasarkan Pasal 19 pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.), setiap orang dilarang menangkap dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan, salah satunya yakni diwajibkan mencantumkan surat keterangan asal. Oleh karena itu, setiap pihak dilarang menangkap dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) tanpa surat keterangan asal.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya