Berita

Pelepasliaran 27 ekor kepiting bakau hasil sitaan di ekosistem mangrove Bulutakkang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, beberapa waktu lalu/Ist

Nusantara

Kepiting Bakau Tanpa Dokumen Dilepasliarkan Kembali ke Alam

MINGGU, 28 JULI 2024 | 10:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Mamuju melakukan pelepasliaran 27 ekor kepiting bakau hasil sitaan di ekosistem mangrove Bulutakkang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, beberapa waktu lalu.

Jenis biota yang dilepasliarkan menurut Kepala BPSPL Makassar Permana Yudiarso merupakan jenis Kepiting Bakau (Scylla spp.) sebanyak 27 ekor yang disita oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat berdasarkan dokumen penahanan sementara Nomor P5/KI-D10/VII/2024/000006 dan dokumen serah terima media pembawa Nomor 717/KI.280/JJ.24.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024. 

Penyitaan ini dilakukan karena tidak ada kelengkapan surat keterangan asal keseluruhan kepiting bakau yang didatangkan dari salah satu oknum pengusaha pemanfaat kepiting dari Kalimantan Timur.


Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) tepatnya pada pasal 16 ayat (3) yang menerangkan bahwa Tata cara pelepasliaran ke alam ditetapkan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut.

“BPSPL Makassar kemudian melanjutkan proses hasil penyitaan dengan melaksanakan pelepasliaran. Adapun proses yang dilaksanakan diawali dengan melakukan koordinasi dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat, yang kemudian dilanjutkan dengan proses serah terima barang hasil sitaan yang dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang,” kata Permana dalam keterangannya yang diterima redaksi, Minggu (28/7). 

“Pelepasliaran ini dilakukan sebagai upaya Ditjen PKRL dalam pemulihan stok dan konservasi sumberdaya kepiting bakau di alam,” tambahnya. 

Selanjutnya, tahap penentuan lokasi dan waktu pelepasliaran oleh BPSPL Makassar. Dari hasil diskusi yang dilakukan dan berpedoman pada Keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 60 Tahun 2021 tentang Lokasi dan Tata Cara Pelepasliaran Benih Bening Lobster (Puerulus), Benih Lobster, Lobster (Panulirus spp.) Kepiting (Scylla spp.), dan/atau Rajungan (Portunus spp.) ke Alam, maka diputuskan untuk lokasi pelepasliaran dilakukan di ekosistem mangrove Bulutakkang, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro dan Kepulauan Kabupaten Mamuju.

Proses pelepasliaran kepiting bakau hasil sitaan dilakukan oleh pihak BPSPL Makassar bersama pihak Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat dilakukan satu persatu ke area yang padat dengan pohon bakau. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran.

Berdasarkan Pasal 19 pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.), setiap orang dilarang menangkap dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan, salah satunya yakni diwajibkan mencantumkan surat keterangan asal. Oleh karena itu, setiap pihak dilarang menangkap dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) tanpa surat keterangan asal.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya