Berita

Pelepasliaran 27 ekor kepiting bakau hasil sitaan di ekosistem mangrove Bulutakkang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, beberapa waktu lalu/Ist

Nusantara

Kepiting Bakau Tanpa Dokumen Dilepasliarkan Kembali ke Alam

MINGGU, 28 JULI 2024 | 10:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Mamuju melakukan pelepasliaran 27 ekor kepiting bakau hasil sitaan di ekosistem mangrove Bulutakkang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, beberapa waktu lalu.

Jenis biota yang dilepasliarkan menurut Kepala BPSPL Makassar Permana Yudiarso merupakan jenis Kepiting Bakau (Scylla spp.) sebanyak 27 ekor yang disita oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat berdasarkan dokumen penahanan sementara Nomor P5/KI-D10/VII/2024/000006 dan dokumen serah terima media pembawa Nomor 717/KI.280/JJ.24.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024. 

Penyitaan ini dilakukan karena tidak ada kelengkapan surat keterangan asal keseluruhan kepiting bakau yang didatangkan dari salah satu oknum pengusaha pemanfaat kepiting dari Kalimantan Timur.

Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) tepatnya pada pasal 16 ayat (3) yang menerangkan bahwa Tata cara pelepasliaran ke alam ditetapkan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut.

“BPSPL Makassar kemudian melanjutkan proses hasil penyitaan dengan melaksanakan pelepasliaran. Adapun proses yang dilaksanakan diawali dengan melakukan koordinasi dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat, yang kemudian dilanjutkan dengan proses serah terima barang hasil sitaan yang dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang,” kata Permana dalam keterangannya yang diterima redaksi, Minggu (28/7). 

“Pelepasliaran ini dilakukan sebagai upaya Ditjen PKRL dalam pemulihan stok dan konservasi sumberdaya kepiting bakau di alam,” tambahnya. 

Selanjutnya, tahap penentuan lokasi dan waktu pelepasliaran oleh BPSPL Makassar. Dari hasil diskusi yang dilakukan dan berpedoman pada Keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 60 Tahun 2021 tentang Lokasi dan Tata Cara Pelepasliaran Benih Bening Lobster (Puerulus), Benih Lobster, Lobster (Panulirus spp.) Kepiting (Scylla spp.), dan/atau Rajungan (Portunus spp.) ke Alam, maka diputuskan untuk lokasi pelepasliaran dilakukan di ekosistem mangrove Bulutakkang, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro dan Kepulauan Kabupaten Mamuju.

Proses pelepasliaran kepiting bakau hasil sitaan dilakukan oleh pihak BPSPL Makassar bersama pihak Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat dilakukan satu persatu ke area yang padat dengan pohon bakau. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran.

Berdasarkan Pasal 19 pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.), setiap orang dilarang menangkap dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan, salah satunya yakni diwajibkan mencantumkan surat keterangan asal. Oleh karena itu, setiap pihak dilarang menangkap dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) tanpa surat keterangan asal.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Anak Kita dan Jarum Suntik Dopamin: Problem Anak Digital Native

Minggu, 28 Juli 2024 | 03:54

PKS Enggan Kawin Paksa Meski Telah Berkoalisi dengan Demokrat dan PDIP

Minggu, 28 Juli 2024 | 03:31

Divonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Tinggalkan Rutan Surabaya

Minggu, 28 Juli 2024 | 02:58

Tinggalkan PDIP, Agustiar Sabran jadi Jagoan Gerindra di Pilkada Kalteng 2024

Minggu, 28 Juli 2024 | 02:27

Praktisi Hukum: Putusan Bebas Ronald Tannur Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Minggu, 28 Juli 2024 | 01:33

PDIP Akui Makin Intensif Komunikasi dengan PKB

Minggu, 28 Juli 2024 | 01:12

HNSI Siapkan 4 Program Strategis untuk Sejahterakan Nelayan

Minggu, 28 Juli 2024 | 00:50

PDIP Belum Tentu Dukung Anies

Minggu, 28 Juli 2024 | 00:29

Tak Gentar Hadapi Ridwan Kamil, Nasdem Intensifkan Komunikasi Politik

Minggu, 28 Juli 2024 | 00:07

DPD Hanura Papua Komitmen Dukung Kader Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 23:52

Selengkapnya