Berita

Anggota DPR Ujang Iskandar dipindahkan ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jumat (26/7)/Ist

Hukum

Ujang Iskandar Sempat "Selamat" Berkat Memorandum Jaksa Agung

SABTU, 27 JULI 2024 | 11:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penangkapan Anggota DPR Ujang Iskandar dalam kasus dugaan penyelewengan modal Pemkab Kotawaringin Barat ke perusahaan daerah perkebunan Agrotama Mandiri seharusnya bisa dilakukan lebih awal. 

Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 sudah diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 4 September 2023. Namun penyidikan harus dihentikan sementara karena memasuki tahun politik.

Hal itu sesuai dengan memorandum yang dikeluarkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dengan memerintahkan bidang tindak pidana khusus dan intelijen menunda proses pemeriksaan hukum selama rangkaian proses Pemilu 2024.

"Media harus paham saat suasana Pemilu, semua diberi kesempatan. Setelah itu di tahun 2024 ini, penyidikan dilanjutkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Sabtu (27/7). 

Setelah Pemilu selesai, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali memanggil Ujang sebagai saksi. Namun sayangnya, politisi Nasdem ini tidak pernah hadir. 

Ujang kemudian ditangkap di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat petang (26/7).

"Setelah beberapa kali dipanggil (tidak hadir) kemudian dilakukan monitoring dan diamankan sampai pada Jumat malam ditahan," lanjut Harli. 

Kini, Ujang resmi berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Populer

Jokowi Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Jelang Apel Akbar Pasukan Berani Mati, Ada Apa?

Kamis, 12 September 2024 | 11:08

Diamnya 4 Institusi Negara Jadi Tanda Akun Fufufafa Milik Gibran

Minggu, 15 September 2024 | 08:14

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Petunjuk Fufufafa Mengarah ke Gibran Makin Bertebaran

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

Prabowo Bisa Ajukan Penghentian Wapres Gibran Setelah 20 Oktober

Minggu, 15 September 2024 | 10:26

KAHMI Kumpulan Intelektual Banci?

Sabtu, 14 September 2024 | 14:45

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

UPDATE

TPPO Masih Marak, BP2MI Gagal Jalankan Tugas

Senin, 16 September 2024 | 23:50

Megawati Ulas Perjalanan Hubungan RI-Rusia Sejak Era Bung Karno

Senin, 16 September 2024 | 23:26

Prabowo Tantang RK-Suswono Menangkan Pilgub Jakarta

Senin, 16 September 2024 | 23:03

Ingatkan Pidato Bung Karno di PBB Tahun 1960, Megawati: Hukum Internasional Jangan Jadi Alat Hegemoni

Senin, 16 September 2024 | 22:59

Bang Doel: Ngapain jadi Gubernur DKI Kalau Gak Perhatiin Persija!

Senin, 16 September 2024 | 22:48

Polisi Kejar Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Keliling di Sumbar

Senin, 16 September 2024 | 22:28

Pelari Sumut Nella Agustin Pecahkan Dua Rekor Lari Gawang 400 Meter

Senin, 16 September 2024 | 22:22

Pendirian Kampus St Peterburg University di Indonesia Semakin Terbuka

Senin, 16 September 2024 | 22:04

CSPS SKSG UI Siapkan Gagasan Besar untuk Prabowo yang bukan 'Omon-omon'

Senin, 16 September 2024 | 21:42

Sukses Rakerwil Jakarta, BEM KSI Serukan Pilkada Damai

Senin, 16 September 2024 | 21:36

Selengkapnya