Berita

Anggota DPR Ujang Iskandar dipindahkan ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jumat (26/7)/Ist

Hukum

Ujang Iskandar Sempat "Selamat" Berkat Memorandum Jaksa Agung

SABTU, 27 JULI 2024 | 11:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penangkapan Anggota DPR Ujang Iskandar dalam kasus dugaan penyelewengan modal Pemkab Kotawaringin Barat ke perusahaan daerah perkebunan Agrotama Mandiri seharusnya bisa dilakukan lebih awal. 

Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 sudah diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 4 September 2023. Namun penyidikan harus dihentikan sementara karena memasuki tahun politik.

Hal itu sesuai dengan memorandum yang dikeluarkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dengan memerintahkan bidang tindak pidana khusus dan intelijen menunda proses pemeriksaan hukum selama rangkaian proses Pemilu 2024.


"Media harus paham saat suasana Pemilu, semua diberi kesempatan. Setelah itu di tahun 2024 ini, penyidikan dilanjutkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Sabtu (27/7). 

Setelah Pemilu selesai, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali memanggil Ujang sebagai saksi. Namun sayangnya, politisi Nasdem ini tidak pernah hadir. 

Ujang kemudian ditangkap di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat petang (26/7).

"Setelah beberapa kali dipanggil (tidak hadir) kemudian dilakukan monitoring dan diamankan sampai pada Jumat malam ditahan," lanjut Harli. 

Kini, Ujang resmi berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya