Berita

Anggota DPR Ujang Iskandar dipindahkan ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jumat (26/7)/Ist

Hukum

Ujang Iskandar Sempat "Selamat" Berkat Memorandum Jaksa Agung

SABTU, 27 JULI 2024 | 11:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penangkapan Anggota DPR Ujang Iskandar dalam kasus dugaan penyelewengan modal Pemkab Kotawaringin Barat ke perusahaan daerah perkebunan Agrotama Mandiri seharusnya bisa dilakukan lebih awal. 

Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 sudah diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 4 September 2023. Namun penyidikan harus dihentikan sementara karena memasuki tahun politik.

Hal itu sesuai dengan memorandum yang dikeluarkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dengan memerintahkan bidang tindak pidana khusus dan intelijen menunda proses pemeriksaan hukum selama rangkaian proses Pemilu 2024.

"Media harus paham saat suasana Pemilu, semua diberi kesempatan. Setelah itu di tahun 2024 ini, penyidikan dilanjutkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Sabtu (27/7). 

Setelah Pemilu selesai, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali memanggil Ujang sebagai saksi. Namun sayangnya, politisi Nasdem ini tidak pernah hadir. 

Ujang kemudian ditangkap di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat petang (26/7).

"Setelah beberapa kali dipanggil (tidak hadir) kemudian dilakukan monitoring dan diamankan sampai pada Jumat malam ditahan," lanjut Harli. 

Kini, Ujang resmi berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya