Berita

Kejagung menahan dan menetapkan tersangka anggota DPR Ujang Iskandar pada Jumat malam (26/7)/Ist

Hukum

Sebelum Tangkap Ujang Iskandar, Kejaksaan Proses Hukum 2 Tersangka Lain

JUMAT, 26 JULI 2024 | 23:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009. 

Keduanya ditetapkan tersangka adalah Daniel dari pihak swasta dan Reza selaku Direktur Utama Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar mengatakan, Daniel dan Reza sudah diadili dan divonis pidana. 


"Tahun 2016 (kasuanya) itu ditangani. Sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Ada yang dihukum 5 tahun danada yang dihukum 7 tahun," kata Harli. 

Harli mengatakan, berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Agung, ada keterlibatan Ujang yang saat itu menjabat sebagai komisaris Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.

"Serta kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat, terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut," kata Harli. 

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah lalu mempelajari putusan dan setelah mempelajari, mengkaji dan melihat secara utuh, maka September 2023 dilakukan penyidikan terhadap Ujang.

Sayangnya Ujang tidak pernah mengindahkan panggilan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Sehingga dilakukan monitoring dan diamankan, higga sampai pada malam hari ini ditahan," kata Harli. 

Ujang dititipkan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya