Berita

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hukum

KPK Kerja Maraton, Segera Periksa Tersangka dan Saksi Korupsi di Pemkot Semarang

JUMAT, 26 JULI 2024 | 18:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja marathon mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Usai menggeledah sejumlah tempat di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah, tim penyidik lembaga antirasuah akan segera memeriksa saksi dan tersangka, termasuk Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

"Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilaksanakan minggu depan. Kemungkinan besar seperti itu. Saya belum ada update," kata Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).


Pemeriksaan tersangka maupun saksi, kata Tessa, kemungkinan besar akan dilakukan di Semarang. Namun, ada juga kemungkinan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

"Kalau memang nanti akan dibawa ke sini untuk diperiksa, bisa jadi juga seperti itu. Namun pastinya nanti kita akan update," pungkas Tessa.

KPK saat ini tengah mengusut tiga dugaan korupsi yang di Pemkot Semarang yang menyeret Hevearita Gunaryanti dan tiga orang lainnya. Yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Pada Jumat pekan lalu (12/7), KPK telah mencegah empat orang agar tidak berpergian ke luar negeri. Akan tetapi, KPK belum resmi mengumumkan identitas keempat orang dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keempat orang yang dicegah itu merupakan pihak tersangka, yakni Walikota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D D DPRD Provinsi Jateng dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga merupakan suaminya Mba Ita, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rahmat U Djangkar selaku swasta.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya