Berita

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus (RMOL)

Hukum

KPK Jangan Tergantung ASN!

JUMAT, 26 JULI 2024 | 17:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Loyalitas ganda penyidik, penyelidik hingga penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus secepatnya dicarikan solusi. Jika tidak maka lembaga antirasuah akan terus tersandera oleh kepentingan-kepentingan yang tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi.

"(Loyalitas ganda pegawai KPK) sangat berbahaya dan harus segera disikapi. Menurut kami penting dilakukan reformasi untuk memastikan bahwa KPK tetap menjadi lembaga yang kredibel dan dapat diandalkan dalam memberantas korupsi," kata Sekretasi Pendiri Indonesia Audit Watch Iskandar Sitorus kepada RMOL Jumat sore (26/7).

Menurut Iskandar, loyalitas ganda pegawai KPK bisa membuat lembaga antirasuah kesulitan akibat hilangnya independensi. Dia menyarankan KPK menghindari ketergantungan pegawai harus dari PNS/ASN. 


"KPK yang kita kagumi selama ini ternyata para pegawainya dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan apatatur sipil negara kepada institusi asal mereka, bukan kepada pimpinan KPK," kata Iskandar.

"Karena itulah kami menyarankan agar KPK menghindari ketergantungan pegawai harus dari PNS/ASN. Dengan demikian independensi KPK akan lebih terjamin karena pegawainya patuh pada pimpinannya," tambah Iskandar.

Bukan hanya penyidik, penyelidik hingga penuntut umum, sebut Iskandar, independensi KPK akan meningkat jika seluruh unsur pimpinan juga diisi bukan oleh PNS dari institusi lain.

"Konsekuensinya dalam tahap awal adalah menghentikan model rekrutmen calon pimpinan KPK menjadi para calon bersumber dari non ASN, sebelum secara permanen dilakukan revisi Undang Undang KPK," tukas Iskandar Sitorus.

Adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengeluhkan loyalitas ganda pegawai KPK. Keluhan disampaikan Marwata saat rapat kerja dengan Komisi III DPR awal bulan Juli 2024.

"Sulitnya menjadi pimpinan KPK. Karena apa? Itu tadi, saya nggak tau, penyelidik, penyidik, pegawai KPK itu loyalnya ke siapa?" ucap Alexander dalam rapat.

Alexander menyinggung ketidakloyalan muncul akibat pegawai KPK yang berasal dari instansi-instansi lain mengharapkan promosi ketika kembali ke tempat kerja asalnya.

"Kami, Pak, di KPK tentu kami enggak punya kewenangan ketika pegawai yang bersangkutan kembali ke instansi-instansi asalnya itu ingin menjabat apa. Enggak bisa. Kami hanya berwenang di KPK," ucap Alexander. 

"So, kalau mereka lebih loyal ke pimpinan di instansi asalnya, itu sangat manusiawi. Sangat manusiawi," sambung Alexander.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya