Berita

Ilustrasi seseorang ditahan. (THINKSTOCK)

Hukum

Pasutri Pemalsu Surat Gasak Duit Pelita Indah Mulai Tidur di Penjara

JUMAT, 26 JULI 2024 | 16:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penanganan kasus raibnya uang Rp 600 miliar milik CV Pelita Indah menemui titik terang. Kejaksaan Negeri Medan menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial YAN (66) dan MEL (66) sebagai tersangka dan menjebloskan keduanya ke penjara.

"Ya, dilakukan penahanan sesuai pertimbangan jaksa,” jelas Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (26/7). 

Kedua tersangka ditahan untuk dua puluh hari kedepan terhitung sejak Kamis 25 Juli 2024. Penahanan dilakukan di dua tempat berbeda. YAN di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara MEL di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. 


“Jaksa melakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta agar tidak mempersulit penanganan perkara dan pasal yang disangkakan,” beber Dapot Siagian.

YAN dan MEL dijerat Pasal 263 Ayat (1) Dan (2) KUHP.

Sebelumnya, YAN dan MEL dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan data otentik terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah.

Keduanya memalsukan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana di bank mencapai kisaran Rp 600 miliar terhitung sejak 2009 hingga 2021. Aksinya baru diketahui setelah pihak perusahaan mendapati rekening Koran CV Pelita Indah kosong di tahun 2021.

Surat kuasa yang dijadikan barang bukri telah disita dan hasil Puslabfor Polri menyebut bahwa tanda tangan pada surat kuasa tanggal 17 Desember 2009 adalah non identik.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya