Berita

Ilustrasi seseorang ditahan. (THINKSTOCK)

Hukum

Pasutri Pemalsu Surat Gasak Duit Pelita Indah Mulai Tidur di Penjara

JUMAT, 26 JULI 2024 | 16:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penanganan kasus raibnya uang Rp 600 miliar milik CV Pelita Indah menemui titik terang. Kejaksaan Negeri Medan menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial YAN (66) dan MEL (66) sebagai tersangka dan menjebloskan keduanya ke penjara.

"Ya, dilakukan penahanan sesuai pertimbangan jaksa,” jelas Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (26/7). 

Kedua tersangka ditahan untuk dua puluh hari kedepan terhitung sejak Kamis 25 Juli 2024. Penahanan dilakukan di dua tempat berbeda. YAN di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara MEL di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. 


“Jaksa melakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta agar tidak mempersulit penanganan perkara dan pasal yang disangkakan,” beber Dapot Siagian.

YAN dan MEL dijerat Pasal 263 Ayat (1) Dan (2) KUHP.

Sebelumnya, YAN dan MEL dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan data otentik terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah.

Keduanya memalsukan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana di bank mencapai kisaran Rp 600 miliar terhitung sejak 2009 hingga 2021. Aksinya baru diketahui setelah pihak perusahaan mendapati rekening Koran CV Pelita Indah kosong di tahun 2021.

Surat kuasa yang dijadikan barang bukri telah disita dan hasil Puslabfor Polri menyebut bahwa tanda tangan pada surat kuasa tanggal 17 Desember 2009 adalah non identik.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya