Berita

Ilustrasi seseorang ditahan. (THINKSTOCK)

Hukum

Pasutri Pemalsu Surat Gasak Duit Pelita Indah Mulai Tidur di Penjara

JUMAT, 26 JULI 2024 | 16:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penanganan kasus raibnya uang Rp 600 miliar milik CV Pelita Indah menemui titik terang. Kejaksaan Negeri Medan menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial YAN (66) dan MEL (66) sebagai tersangka dan menjebloskan keduanya ke penjara.

"Ya, dilakukan penahanan sesuai pertimbangan jaksa,” jelas Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (26/7). 

Kedua tersangka ditahan untuk dua puluh hari kedepan terhitung sejak Kamis 25 Juli 2024. Penahanan dilakukan di dua tempat berbeda. YAN di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara MEL di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. 


“Jaksa melakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta agar tidak mempersulit penanganan perkara dan pasal yang disangkakan,” beber Dapot Siagian.

YAN dan MEL dijerat Pasal 263 Ayat (1) Dan (2) KUHP.

Sebelumnya, YAN dan MEL dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan data otentik terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah.

Keduanya memalsukan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana di bank mencapai kisaran Rp 600 miliar terhitung sejak 2009 hingga 2021. Aksinya baru diketahui setelah pihak perusahaan mendapati rekening Koran CV Pelita Indah kosong di tahun 2021.

Surat kuasa yang dijadikan barang bukri telah disita dan hasil Puslabfor Polri menyebut bahwa tanda tangan pada surat kuasa tanggal 17 Desember 2009 adalah non identik.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya