Berita

Ilustrasi seseorang ditahan. (THINKSTOCK)

Hukum

Pasutri Pemalsu Surat Gasak Duit Pelita Indah Mulai Tidur di Penjara

JUMAT, 26 JULI 2024 | 16:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penanganan kasus raibnya uang Rp 600 miliar milik CV Pelita Indah menemui titik terang. Kejaksaan Negeri Medan menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial YAN (66) dan MEL (66) sebagai tersangka dan menjebloskan keduanya ke penjara.

"Ya, dilakukan penahanan sesuai pertimbangan jaksa,” jelas Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (26/7). 

Kedua tersangka ditahan untuk dua puluh hari kedepan terhitung sejak Kamis 25 Juli 2024. Penahanan dilakukan di dua tempat berbeda. YAN di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara MEL di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. 

“Jaksa melakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta agar tidak mempersulit penanganan perkara dan pasal yang disangkakan,” beber Dapot Siagian.

YAN dan MEL dijerat Pasal 263 Ayat (1) Dan (2) KUHP.

Sebelumnya, YAN dan MEL dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan data otentik terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah.

Keduanya memalsukan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana di bank mencapai kisaran Rp 600 miliar terhitung sejak 2009 hingga 2021. Aksinya baru diketahui setelah pihak perusahaan mendapati rekening Koran CV Pelita Indah kosong di tahun 2021.

Surat kuasa yang dijadikan barang bukri telah disita dan hasil Puslabfor Polri menyebut bahwa tanda tangan pada surat kuasa tanggal 17 Desember 2009 adalah non identik.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

UPDATE

Pertamina Call Center 135 Borong 12 Penghargaan

Jumat, 26 Juli 2024 | 11:59

Trenggono Kaget Ditanya soal Dugaan Terima Duit Rp10 M

Jumat, 26 Juli 2024 | 11:59

Trump Bersumpah Musnahkan Iran dari Muka Bumi

Jumat, 26 Juli 2024 | 11:56

MA dan KY Diminta Turun Tangan Periksa Hakim PN Surabaya

Jumat, 26 Juli 2024 | 11:51

VKTR akan Suplay Truk Listrik Pertama untuk IKN

Jumat, 26 Juli 2024 | 11:46

Ini Alasan Kecelakaan Pesawat Sering Terjadi di Nepal

Jumat, 26 Juli 2024 | 11:29

Belum Ada Tokoh Perempuan Berpotensi Jadi Ketum Partai Selain Puan

Jumat, 26 Juli 2024 | 11:29

Kurikulum Merdeka Ubah Wajah Pendidikan Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 | 11:19

Sedang Tayang di Bioskop, Film Longlegs Terinspirasi dari Kasus Kematian JonBeneet Ramsey

Jumat, 26 Juli 2024 | 11:17

PKS Minta Kader All Out Menangkan Mahyeldi-Vasco di Pilgub Sumbar

Jumat, 26 Juli 2024 | 10:54

Selengkapnya