Berita

Bank MandiriNet

Bisnis

Bank Mandiri Sediakan Layanan Golden Visa Buat Warga Asing

JUMAT, 26 JULI 2024 | 12:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Bank Mandiri Tbk menyediakan layanan Golden Visa kepada warga negara asing dengan memberi izin tinggal dalam jangka waktu 5 tahun sampai 10 tahun.

Dengan layanan baru tersebut, Bank Mandiri resmi menjadi mitra bank pertama di Indonesia yang menyediakan layanan terintegrasi mulai dari pembukaan rekening hingga menerbitkan Golden Visa.

Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas menjelaskan kerja sama ini dapat membantu warga asing untuk membuka rekening tabungan hanya dengan menggunakan passport, Izin Tinggal Sementara (ITAS)/Izin Tinggal Tetap (ITAP)/Golden Visa melalui Livin' by Mandiri.


“Kami sangat antusias dengan kerja sama ini karena akan memberikan akses bagi Bank Mandiri untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan privillege dalam proses pengajuan Golden Visa,” kata Rohan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (26/7).

Menurut perseroan, Bank Mandiri dipilih sebagai mitra pertama karena Livin’ by Mandiri dapat diakses di 121 negara dunia di antaranya,Inggris, Belanda, China, dan sebagainya. 

Selain itu, berbagai pilihan produk investasi juga diklaim telah tersedia di Livin’ by Mandiri.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham sendiri menyebut, pemerintah menargetkan 1.000 penerima Golden Visa di tahun 2024.

Untuk itu Bank Mandiri, kata Rohan, akan mengoptimalkan layanan publik Ditjen Imigrasi tersebut kepada para WNA agar mereka menginvestasikan dananya di Indonesia. 

Golden Visa ini diyakini dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Menurut Rohan, hal tersebut sejalan dengan komitmen Bank Mandiri yang mendukung pertumbuhan perekonomian nasional melalui investasi asing yang signifikan. 

"Dengan demikian, kerja sama ini dapat menciptakan nilai tambah bagi kedua belah pihak dan meningkatkan pengalaman dalam menggunakan layanan perbankan dan pemerintahan yang terintegrasi," tuturnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya