Berita

Bank MandiriNet

Bisnis

Bank Mandiri Sediakan Layanan Golden Visa Buat Warga Asing

JUMAT, 26 JULI 2024 | 12:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Bank Mandiri Tbk menyediakan layanan Golden Visa kepada warga negara asing dengan memberi izin tinggal dalam jangka waktu 5 tahun sampai 10 tahun.

Dengan layanan baru tersebut, Bank Mandiri resmi menjadi mitra bank pertama di Indonesia yang menyediakan layanan terintegrasi mulai dari pembukaan rekening hingga menerbitkan Golden Visa.

Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas menjelaskan kerja sama ini dapat membantu warga asing untuk membuka rekening tabungan hanya dengan menggunakan passport, Izin Tinggal Sementara (ITAS)/Izin Tinggal Tetap (ITAP)/Golden Visa melalui Livin' by Mandiri.


“Kami sangat antusias dengan kerja sama ini karena akan memberikan akses bagi Bank Mandiri untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan privillege dalam proses pengajuan Golden Visa,” kata Rohan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (26/7).

Menurut perseroan, Bank Mandiri dipilih sebagai mitra pertama karena Livin’ by Mandiri dapat diakses di 121 negara dunia di antaranya,Inggris, Belanda, China, dan sebagainya. 

Selain itu, berbagai pilihan produk investasi juga diklaim telah tersedia di Livin’ by Mandiri.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham sendiri menyebut, pemerintah menargetkan 1.000 penerima Golden Visa di tahun 2024.

Untuk itu Bank Mandiri, kata Rohan, akan mengoptimalkan layanan publik Ditjen Imigrasi tersebut kepada para WNA agar mereka menginvestasikan dananya di Indonesia. 

Golden Visa ini diyakini dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Menurut Rohan, hal tersebut sejalan dengan komitmen Bank Mandiri yang mendukung pertumbuhan perekonomian nasional melalui investasi asing yang signifikan. 

"Dengan demikian, kerja sama ini dapat menciptakan nilai tambah bagi kedua belah pihak dan meningkatkan pengalaman dalam menggunakan layanan perbankan dan pemerintahan yang terintegrasi," tuturnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya