Berita

Wakil LPSK Susilaningtyas/Ist

Hukum

LPSK Minta Irwan Hermawan Lengkapi Persyaratan Formil dan Admimistrasi

Korupsi BTS Kominfo
KAMIS, 25 JULI 2024 | 10:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terpidana Irwan Hermawan telah resmi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat membongkar dugaan adanya mekelar kasus (markus) terkait perkara yang tengah menjeratnya. 

Irwan merupakan terpidana enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. 

Wakil LPSK Susilaningtyas membenarkan bahwa Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy ke LPSK beberapa Waktu lalu.


"Benar sudah mengajukan permohonan ke LPSK tetapi belum lengkap persyaratan formil dan administrasinya," kata Susilaningtyas saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis (25/7).

Susilaningtyas berharap Irwan segera melengkapi persyaratan formil dan administrasinya agar dapat perlindungan dari LPSK. 

"Nanti kalau persyaratan sudah lengkap, akan kami telaah," demikian Susilaningtyas.

Di sisi lain, dari dokumen yang diterima redaksi, Irwan sudah bersurat kepada kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, unuk membantunya mendapatkan remisi tambahan karena berstatus justice collaborator' Korupsi BTS. 

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan di kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Dalam salinan putusan banding yang diterima, hukuman pidana Irwan dikurangi dari 12 tahun menjadi 6 tahun penjara. Adapun putusan sidang dibacakan di PT DKI Jakarta pada Rabu (17/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Sugeng Riyono dikutip dari salinan putusan, Jumat (19/1).

Dalam putusannya, PT DKI Jakarta memberikan pengurangan hukuman terhadap Irwan lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang dinilai membantu membongkar perkara atau justice collaborator.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya