Berita

Wakil LPSK Susilaningtyas/Ist

Hukum

LPSK Minta Irwan Hermawan Lengkapi Persyaratan Formil dan Admimistrasi

Korupsi BTS Kominfo
KAMIS, 25 JULI 2024 | 10:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terpidana Irwan Hermawan telah resmi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat membongkar dugaan adanya mekelar kasus (markus) terkait perkara yang tengah menjeratnya. 

Irwan merupakan terpidana enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. 

Wakil LPSK Susilaningtyas membenarkan bahwa Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy ke LPSK beberapa Waktu lalu.


"Benar sudah mengajukan permohonan ke LPSK tetapi belum lengkap persyaratan formil dan administrasinya," kata Susilaningtyas saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis (25/7).

Susilaningtyas berharap Irwan segera melengkapi persyaratan formil dan administrasinya agar dapat perlindungan dari LPSK. 

"Nanti kalau persyaratan sudah lengkap, akan kami telaah," demikian Susilaningtyas.

Di sisi lain, dari dokumen yang diterima redaksi, Irwan sudah bersurat kepada kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, unuk membantunya mendapatkan remisi tambahan karena berstatus justice collaborator' Korupsi BTS. 

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan di kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Dalam salinan putusan banding yang diterima, hukuman pidana Irwan dikurangi dari 12 tahun menjadi 6 tahun penjara. Adapun putusan sidang dibacakan di PT DKI Jakarta pada Rabu (17/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Sugeng Riyono dikutip dari salinan putusan, Jumat (19/1).

Dalam putusannya, PT DKI Jakarta memberikan pengurangan hukuman terhadap Irwan lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang dinilai membantu membongkar perkara atau justice collaborator.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya