Berita

Wakil LPSK Susilaningtyas/Ist

Hukum

LPSK Minta Irwan Hermawan Lengkapi Persyaratan Formil dan Admimistrasi

Korupsi BTS Kominfo
KAMIS, 25 JULI 2024 | 10:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terpidana Irwan Hermawan telah resmi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat membongkar dugaan adanya mekelar kasus (markus) terkait perkara yang tengah menjeratnya. 

Irwan merupakan terpidana enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. 

Wakil LPSK Susilaningtyas membenarkan bahwa Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy ke LPSK beberapa Waktu lalu.


"Benar sudah mengajukan permohonan ke LPSK tetapi belum lengkap persyaratan formil dan administrasinya," kata Susilaningtyas saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis (25/7).

Susilaningtyas berharap Irwan segera melengkapi persyaratan formil dan administrasinya agar dapat perlindungan dari LPSK. 

"Nanti kalau persyaratan sudah lengkap, akan kami telaah," demikian Susilaningtyas.

Di sisi lain, dari dokumen yang diterima redaksi, Irwan sudah bersurat kepada kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, unuk membantunya mendapatkan remisi tambahan karena berstatus justice collaborator' Korupsi BTS. 

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan di kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Dalam salinan putusan banding yang diterima, hukuman pidana Irwan dikurangi dari 12 tahun menjadi 6 tahun penjara. Adapun putusan sidang dibacakan di PT DKI Jakarta pada Rabu (17/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Sugeng Riyono dikutip dari salinan putusan, Jumat (19/1).

Dalam putusannya, PT DKI Jakarta memberikan pengurangan hukuman terhadap Irwan lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang dinilai membantu membongkar perkara atau justice collaborator.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya