Wakil LPSK Susilaningtyas/Ist
Terpidana Irwan Hermawan telah resmi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat membongkar dugaan adanya mekelar kasus (markus) terkait perkara yang tengah menjeratnya.
Irwan merupakan terpidana enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Wakil LPSK Susilaningtyas membenarkan bahwa Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy ke LPSK beberapa Waktu lalu.
"Benar sudah mengajukan permohonan ke LPSK tetapi belum lengkap persyaratan formil dan administrasinya," kata Susilaningtyas saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis (25/7).
Susilaningtyas berharap Irwan segera melengkapi persyaratan formil dan administrasinya agar dapat perlindungan dari LPSK.
"Nanti kalau persyaratan sudah lengkap, akan kami telaah," demikian Susilaningtyas.
Di sisi lain, dari dokumen yang diterima redaksi, Irwan sudah bersurat kepada kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, unuk membantunya mendapatkan remisi tambahan karena berstatus justice collaborator' Korupsi BTS.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan di kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Dalam salinan putusan banding yang diterima, hukuman pidana Irwan dikurangi dari 12 tahun menjadi 6 tahun penjara. Adapun putusan sidang dibacakan di PT DKI Jakarta pada Rabu (17/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Sugeng Riyono dikutip dari salinan putusan, Jumat (19/1).
Dalam putusannya, PT DKI Jakarta memberikan pengurangan hukuman terhadap Irwan lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang dinilai membantu membongkar perkara atau justice collaborator.