Berita

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono/Ist

Nusantara

Heru Harusnya Perhatikan Nasib Siswa Tak Mampu Tebus Ijazah

KAMIS, 25 JULI 2024 | 07:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Generasi muda di Jakarta terancam masa depannya gara-gara tidak mampu menebus ijazahnya yang tertahan di sekolah-sekolah swasta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono harus menjalankan program tebus ijazah secara transparan untuk mengatasi persoalan ijazah yang ditahan pihak sekolah.

Pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim mengatakan, adanya sejumlah siswa sekolah di Jakarta yang tidak mampu menebus ijazahnya harus menjadi perhatian Heru.


"Penahanan ijazah ini marak terjadi akibat ketidakmampuan ekonomi orangtua siswa," kata Wildan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis (25/7).

Di mata Wildan, situasi ini menggambarkan masih banyak warga Jakarta yang mungkin jatuh miskin sehingga para orangtua sulit membayar biaya pendidikan anaknya. 

"Akibatnya, saat sudah lulus, ijazahnya ditahan," kata Wildan.

Wildan menilai, solusi teknis yang bisa dilakukan adalah menginstruksikan kepada jajaran Dinas Pendidikan Jakarta untuk berkomunikasi dengan sekolah-sekolah swasta yang saat ini menahan ijazah siswa yang menunggak pembayaran. 

Kata Wildan, Dinas Pendidikan Jakarta harus bisa menjadi mediator agar masalah tersebut bisa diselesaikan.

"Harus diakui, biaya pendidikan di sekolah swasta ini tidak murah. Kuat dugaan, sebagian besar orangtua siswa mengalami penurunan pendapatan atau kemampuan ekonomi mereka turun. Alhasil, biaya pendidikan tidak lagi menjadi prioritas," kata Wildan.

Dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa saja menjalankan program tebus ijazah selama pelaksanaan program tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

"Ini program bagus, namun ada konsekuensi anggaran negara yang harus dilaporkan secara transparan kepada publik. Tentu, Pak Heru Budi dan jajaran Dinas Pendidikan harus berhati-hati," pungkas Wildan.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya