Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Sugianto/RMOLJabar

Politik

Revisi UU Polri Harus Bisa Perluas Kewenangan Kompolnas

KAMIS, 25 JULI 2024 | 03:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Revisi UU Polri yang sedang digodok DPR RI bersama pemerintah harus memberikan kewenangan lebih luas bagi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Bahkan, Kompolnas harus memiliki kedudukan penting sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Sugianto mengatakan, Kompolnas harus diberi kewenangan untuk melakukan investigasi kasus yang tidak kunjung selesai. Contohnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang dinilai penuh kejanggalan.

“Saya minta dalam Revisi UU Polri, Kompolnas bisa melakukan sinkronisasi dalam penegakan hukum. Sehingga Kompolnas dapat memberikan rekomendasi pada Kapolri dengan mengedepankan pendekatan restorative justice,” kata Sugianto, dikutip RMOLJabar, Rabu (24/7). 

Selain itu, Sugianto meminta Revisi UU Polri juga harus memberikan kewenangan kepada Kompolnas untuk memeriksa kode etik bagi anggota Polri berpangkat perwira menengah dan perwira tinggi jika terjadi dugaan pelanggaran. 

“Jadi selain diperiksa internal Polri seperti Propam yang diibaratkan seolah 'jeruk makan jeruk', sebaiknya diserahkan ke Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri,” paparnya. 

Menurut Gurubesar Hukum pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tersebut, publik sangat berharap Revisi UU Polri membuat Pemerintah dan DPR melalui Kompolnas melakukan pengawasan ketat terhadap institusi penegak hukum. 

“Terjadi abuse of power dari para penegak hukum setelah reformasi. Karena pengawasan dan wewenang dari lembaga eksternal Polri yang tidak gereget, karena wewenang yang terbatas,” tutupnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya