Berita

Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, menunjukkan foto barang bukti benih lobster yang akan dikirim ke luar negeri/RMOLSumsel

Presisi

Amankan 2 Warga Lamteng, Polda Sumsel Sita Puluhan Ribu Benih Lobster

KAMIS, 25 JULI 2024 | 02:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke luar negeri. Sebanyak 37.804 ekor benih lobster berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin dinihari itu (21/7).

Benih lobster tersebut dikemas dalam 8 boks styrofoam dan diangkut menggunakan 2 unit mobil minibus, yaitu Suzuki APV dengan nomor polisi B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax dengan nomor polisi F 8701 AU. Mobil-mobil tersebut dihentikan petugas saat melintas di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami, tepatnya di Simpang Bandara.

Selain mengamankan benih lobster dan 2 unit mobil minibus, petugas juga menangkap 2 tersangka, HA (29) dan D (30), yang merupakan warga Lampung Tengah.


Plh Kasubdit Tipidter IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi terkait penyelundupan lobster dan merasa curiga dengan dua kendaraan yang melintas di Jalan Letjen Harun Sohar Sukarami. 

Setelah menghentikan dan menggeledah mobil tersebut, petugas menemukan benih lobster yang diselundupkan.

"Ada dua tersangka berperan sebagai sopir yang mengantarkan baby lobster atas perintah seseorang berinisial IW yang masih DPO. Kedua tersangka diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang, Jalan Letjen Harun Sohar," terang Bayu, dikutip RMOLSumsel, Rabu (24/7).

Setelah mengantar mobil tersebut, kedua tersangka diminta untuk menunggu orang yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut. Dari 8 boks styrofoam yang diamankan, terdapat 192 kantong berisi 37.804 ekor baby lobster jenis pasir, yang jika dinominalkan bernilai sekitar Rp5,6 miliar.

Kompol Bayu Arya Sakti menambahkan, para tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp1,5 juta per orang dan baru pertama kali mengantar baby lobster. Benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Lampung.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana enam tahun penjara," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya