Berita

Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, menunjukkan foto barang bukti benih lobster yang akan dikirim ke luar negeri/RMOLSumsel

Presisi

Amankan 2 Warga Lamteng, Polda Sumsel Sita Puluhan Ribu Benih Lobster

KAMIS, 25 JULI 2024 | 02:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke luar negeri. Sebanyak 37.804 ekor benih lobster berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin dinihari itu (21/7).

Benih lobster tersebut dikemas dalam 8 boks styrofoam dan diangkut menggunakan 2 unit mobil minibus, yaitu Suzuki APV dengan nomor polisi B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax dengan nomor polisi F 8701 AU. Mobil-mobil tersebut dihentikan petugas saat melintas di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami, tepatnya di Simpang Bandara.

Selain mengamankan benih lobster dan 2 unit mobil minibus, petugas juga menangkap 2 tersangka, HA (29) dan D (30), yang merupakan warga Lampung Tengah.


Plh Kasubdit Tipidter IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi terkait penyelundupan lobster dan merasa curiga dengan dua kendaraan yang melintas di Jalan Letjen Harun Sohar Sukarami. 

Setelah menghentikan dan menggeledah mobil tersebut, petugas menemukan benih lobster yang diselundupkan.

"Ada dua tersangka berperan sebagai sopir yang mengantarkan baby lobster atas perintah seseorang berinisial IW yang masih DPO. Kedua tersangka diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang, Jalan Letjen Harun Sohar," terang Bayu, dikutip RMOLSumsel, Rabu (24/7).

Setelah mengantar mobil tersebut, kedua tersangka diminta untuk menunggu orang yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut. Dari 8 boks styrofoam yang diamankan, terdapat 192 kantong berisi 37.804 ekor baby lobster jenis pasir, yang jika dinominalkan bernilai sekitar Rp5,6 miliar.

Kompol Bayu Arya Sakti menambahkan, para tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp1,5 juta per orang dan baru pertama kali mengantar baby lobster. Benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Lampung.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana enam tahun penjara," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya