Berita

Ketua Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Khairani Arifin/The Aceh Post

Politik

Perempuan Berhak Berpartisipasi dalam Pilkada 2024

KAMIS, 25 JULI 2024 | 00:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perempuan punya hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sehingga, perempuan berhak berpartisipasi dalam Pilkada 2024. 

"Memilih dan dipilih dalam Pemilu dan Pilkada merupakan hak politik warga negara Indonesia, termasuk perempuan Aceh," tegas Ketua Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Khairani Arifin, dalam keterangannya, Rabu (24/7).

Khairani mengatakan, hak perempuan berpartisipasi dalam politik dijamin dalam Konstitusi, Undang-undang, dan Qanun, serta sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dan kesetaraan gender. 


Menurutnya, larangan bagi perempuan Aceh untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut juga merupakan pelanggaran hak asasi perempuan.

Khairani menjelaskan, sejarah Islam dan Aceh menunjukkan peran penting perempuan dalam kepemimpinan. Perempuan Aceh memiliki hak dan kemampuan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

"Partisipasi penuh perempuan dalam politik, termasuk Pilkada, sangat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan berdaya," ujar Khairani, dikutip RMOLAceh, Rabu (24/7).

Untuk itu, lanjut Khairani, Balai Syura Ureung Inong Aceh dan elemen gerakan perempuan menyerukan kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota untuk memastikan hak konstitusional perempuan terpenuhi. Selain itu, juga meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik.

“Pemerintah juga harus meningkatkan  pemahaman masyarakat tentang hak-hak perempuan dalam politik,” ujarnya. 

Khairani juga meminta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dan Panwaslih Kabupaten/kota untuk mengawasi konten kampanye yang diskriminatif. Dia juga meminta agar bakal calon Kepala Daerah dapat berkompetisi secara adil dalam Pilkada.

"Mari kita bersama-sama tolak politisasi agama dan Syariat Islam untuk menjegal perempuan menggunakan hak politiknya," pungkas Khairan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya