Berita

Ketua Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Khairani Arifin/The Aceh Post

Politik

Perempuan Berhak Berpartisipasi dalam Pilkada 2024

KAMIS, 25 JULI 2024 | 00:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perempuan punya hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sehingga, perempuan berhak berpartisipasi dalam Pilkada 2024. 

"Memilih dan dipilih dalam Pemilu dan Pilkada merupakan hak politik warga negara Indonesia, termasuk perempuan Aceh," tegas Ketua Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Khairani Arifin, dalam keterangannya, Rabu (24/7).

Khairani mengatakan, hak perempuan berpartisipasi dalam politik dijamin dalam Konstitusi, Undang-undang, dan Qanun, serta sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dan kesetaraan gender. 

Menurutnya, larangan bagi perempuan Aceh untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut juga merupakan pelanggaran hak asasi perempuan.

Khairani menjelaskan, sejarah Islam dan Aceh menunjukkan peran penting perempuan dalam kepemimpinan. Perempuan Aceh memiliki hak dan kemampuan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

"Partisipasi penuh perempuan dalam politik, termasuk Pilkada, sangat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan berdaya," ujar Khairani, dikutip RMOLAceh, Rabu (24/7).

Untuk itu, lanjut Khairani, Balai Syura Ureung Inong Aceh dan elemen gerakan perempuan menyerukan kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota untuk memastikan hak konstitusional perempuan terpenuhi. Selain itu, juga meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik.

“Pemerintah juga harus meningkatkan  pemahaman masyarakat tentang hak-hak perempuan dalam politik,” ujarnya. 

Khairani juga meminta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dan Panwaslih Kabupaten/kota untuk mengawasi konten kampanye yang diskriminatif. Dia juga meminta agar bakal calon Kepala Daerah dapat berkompetisi secara adil dalam Pilkada.

"Mari kita bersama-sama tolak politisasi agama dan Syariat Islam untuk menjegal perempuan menggunakan hak politiknya," pungkas Khairan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya