Berita

Pasangan kekasih MM dan AA di Polsek Kebon Jeruk/Ist

Nusantara

Buat Video Porno dan Promosi Judi, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

RABU, 24 JULI 2024 | 22:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sepasang kekasih pelaku berinisial MM dan AA menjadi tersangka karena terlibat dalam kasus video porno dan promosi judi dalam jaringan (online). 

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno menjelaskan bahwa awalnya polisi melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online hingga menemukan aktivitas para pelaku. 

"Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/7). Keduanya sudah tidak bersekolah," ucap Sutrisno di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (24/7). 


Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online dalam kurung waktu satu tahun terakhir. 

"Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno itu," kata Sutrisno. 

Pelaku menjual video porno melalui kontak di telegram dan media sosial lainnya. 

"Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi," kata Sutrisno. 

Selain video porno, sepasang kekasih ini juga melakukan promosi judi online, dengan mengunggah promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan. 

"Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan," tutup Sutrisno.

Dari tangan para tersangka polisi  menyita sejumlah barang bukti, mulai dari Iphone 11, dua simcard Indosat, dan Iphone 13. 

Kini, para tersangka dijerat dengan pasal 303 UU ITE, pasal 36 UU 44/2004 tentang pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya