Berita

Pasangan kekasih MM dan AA di Polsek Kebon Jeruk/Ist

Nusantara

Buat Video Porno dan Promosi Judi, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

RABU, 24 JULI 2024 | 22:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sepasang kekasih pelaku berinisial MM dan AA menjadi tersangka karena terlibat dalam kasus video porno dan promosi judi dalam jaringan (online). 

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno menjelaskan bahwa awalnya polisi melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online hingga menemukan aktivitas para pelaku. 

"Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/7). Keduanya sudah tidak bersekolah," ucap Sutrisno di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (24/7). 


Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online dalam kurung waktu satu tahun terakhir. 

"Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno itu," kata Sutrisno. 

Pelaku menjual video porno melalui kontak di telegram dan media sosial lainnya. 

"Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi," kata Sutrisno. 

Selain video porno, sepasang kekasih ini juga melakukan promosi judi online, dengan mengunggah promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan. 

"Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan," tutup Sutrisno.

Dari tangan para tersangka polisi  menyita sejumlah barang bukti, mulai dari Iphone 11, dua simcard Indosat, dan Iphone 13. 

Kini, para tersangka dijerat dengan pasal 303 UU ITE, pasal 36 UU 44/2004 tentang pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya